Nama: Divany Pangestika
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D
PRETEST PERTEMUAN 4
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak mempunyai dasar dan aturan. Jika suatu negara tanpa dasar dan aturan, maka akan terjadi perbedaan pemerintah dan rakyatnya. Pemerintah akan menyalahkangunakan kekuasaan rakyat. Selain itu, tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Dengan ini, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan dalam suatu negara agar tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia rakyat tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memiliki kedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi di antaranya aksi radikalisme dan terorisme, korupsi, dan penyebaran berita bohong (hoax).
Aksi radikalisme dan terorisme adalah musuh seluruh penduduk Bumi, karena pergerakan dan terornya menimbulkan keresahan masyarakat. Esensi dari tindakan radikalisme ialah sikap dan tindakan seseorang, kelompok, maupun pihak tertentu yang menghalalkan kekerasan dalam membuat perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam waktu yang instan serta drastis yang bertentangan dengan sistem sosial yang ada. Paham atau pergerakkan radikalisme ini sering dikaitkan dengan terorisme, sebab kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar tujuannya dapat segera terlaksanakan. Termasuk meneror pihak yang tidak pro dengan mereka. Pemerintah tidak serta-merta mendiamkan aksi terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam ideologi negara. Dalam konteks penanggulangan ancaman terorisme, pada tahun 2003 pemerintah bersama DPR telah melahirkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan oleh instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik di Daerah, sebuah produk hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan tafsir tunggal atas pemahaman tindak terorisme.
Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya. Meskipun banyak undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dalam penerapannya masih banyak kendala.
Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Akan tetapi, perlu ada perbaikan pada warga negaranya agar terus melestarikan persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk itu, para generasi muda sebagai penerus bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat tercapai. Manfaat itu adalah dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tercipta suasana tenteram dan nyaman.
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D
PRETEST PERTEMUAN 4
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak mempunyai dasar dan aturan. Jika suatu negara tanpa dasar dan aturan, maka akan terjadi perbedaan pemerintah dan rakyatnya. Pemerintah akan menyalahkangunakan kekuasaan rakyat. Selain itu, tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Dengan ini, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan dalam suatu negara agar tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia rakyat tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memiliki kedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi di antaranya aksi radikalisme dan terorisme, korupsi, dan penyebaran berita bohong (hoax).
Aksi radikalisme dan terorisme adalah musuh seluruh penduduk Bumi, karena pergerakan dan terornya menimbulkan keresahan masyarakat. Esensi dari tindakan radikalisme ialah sikap dan tindakan seseorang, kelompok, maupun pihak tertentu yang menghalalkan kekerasan dalam membuat perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam waktu yang instan serta drastis yang bertentangan dengan sistem sosial yang ada. Paham atau pergerakkan radikalisme ini sering dikaitkan dengan terorisme, sebab kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar tujuannya dapat segera terlaksanakan. Termasuk meneror pihak yang tidak pro dengan mereka. Pemerintah tidak serta-merta mendiamkan aksi terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam ideologi negara. Dalam konteks penanggulangan ancaman terorisme, pada tahun 2003 pemerintah bersama DPR telah melahirkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan oleh instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik di Daerah, sebuah produk hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan tafsir tunggal atas pemahaman tindak terorisme.
Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya. Meskipun banyak undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dalam penerapannya masih banyak kendala.
Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Akan tetapi, perlu ada perbaikan pada warga negaranya agar terus melestarikan persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk itu, para generasi muda sebagai penerus bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat tercapai. Manfaat itu adalah dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tercipta suasana tenteram dan nyaman.