Posts made by Divany Pangestika

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Divany Pangestika -
Nama: Divany Pangestika
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D

PRETEST PERTEMUAN 4

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak mempunyai dasar dan aturan. Jika suatu negara tanpa dasar dan aturan, maka akan terjadi perbedaan pemerintah dan rakyatnya. Pemerintah akan menyalahkangunakan kekuasaan rakyat. Selain itu, tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Dengan ini, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan dalam suatu negara agar tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia rakyat tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memiliki kedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi di antaranya aksi radikalisme dan terorisme, korupsi, dan penyebaran berita bohong (hoax).

Aksi radikalisme dan terorisme adalah musuh seluruh penduduk Bumi, karena pergerakan dan terornya menimbulkan keresahan masyarakat. Esensi dari tindakan radikalisme ialah sikap dan tindakan seseorang, kelompok, maupun pihak tertentu yang menghalalkan kekerasan dalam membuat perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam waktu yang instan serta drastis yang bertentangan dengan sistem sosial yang ada. Paham atau pergerakkan radikalisme ini sering dikaitkan dengan terorisme, sebab kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar tujuannya dapat segera terlaksanakan. Termasuk meneror pihak yang tidak pro dengan mereka. Pemerintah tidak serta-merta mendiamkan aksi terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam ideologi negara. Dalam konteks penanggulangan ancaman terorisme, pada tahun 2003 pemerintah bersama DPR telah melahirkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan oleh instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik di Daerah, sebuah produk hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan tafsir tunggal atas pemahaman tindak terorisme.

Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya. Meskipun banyak undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dalam penerapannya masih banyak kendala.

Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Akan tetapi, perlu ada perbaikan pada warga negaranya agar terus melestarikan persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk itu, para generasi muda sebagai penerus bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat tercapai. Manfaat itu adalah dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tercipta suasana tenteram dan nyaman.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Divany Pangestika -
NAMA : DIVANY PANGESTIKA
NPM : 2215061036
KELAS : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani

Istilah pendidikan kewarganegaraan telah ada sejak dahulu dari pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Akan tetapi, pada rezim orde Baru, Pendidikan kewarganegaraan direkayasa menjadi alat melanggengkan kekuasan melalui cara-cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, hal ini ditandai dengan banyak kalangan elit yang mengelola negara dengan penuh praktik KKN. Pada masa pemerintahan Orde Baru ini juga banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat dilihat dari kebijakan politiknya yang bersifat sentralistik.

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi. Transisi tersebut menimbulkan banyak kecemasan karena masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dengan cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan perilaku lain yang bertolak belakang dengan demokrasi yang ada.

Dengan demikian, masyarakat kembali sadar akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam Pendidikan kewarganegaraan model awal. Peranan Pendidikan Kewarganegaraan (Civis Education) dalam mewujudkan demokrasi berkeadaban dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan. karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter generasi muda agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan kesadaran mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara dan kesiapan untuk menjadi bagian warga dunia. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan dalam bentuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DIKTI No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

Mahasiswa sebagai salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani harus memiliki keterlibatan dalam proses demokratisasi bangan dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Divany Pangestika -
NAMA : DIVANY PANGESTIKA
NPM : 2215061036
KELAS : PSTI D

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

I. Pengertian PKn
Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.

II. Landasan Ideal & Hukum PKn
1. Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, Pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 ayat (1) tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

III. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
2. Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
3. Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

IV. Dinamika, Esensi, & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.

Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.