Posts made by Divany Pangestika

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Divany Pangestika -
Nama : Divany Pangestika
NPM : 2215061036'
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

PRETEST (Analisis Video)

Supremasi Hukum

Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.

Video tersebut juga menjelaskan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Video tersebut memberikan pandangan positif terhadap peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Divany Pangestika -
NAMA : DIVANY PANGESTIKA
NPM : 2215061036
KELAS : PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 6

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa Anda ambil?
Dalam berita tersebut disampaikan bahwa Tri Rismaharini mengimbau agar anak-anak tak dilibatkan dalam aksi demosntrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Saya setuju dengan tindakan Bu Risma yang melarang anak-anak untuk ikut berdemo yang menurutnya termasuk dalam ekspoitasi anak. Sangat disayangkan apabila anak-anak yang notabenenya belum mengerti apa-apa mengenai demonstrasi tersebut menjadi korban ketika dilibatkan dalam aksi demo. Dari sini, dapat kita ambil hal positifnya, bahwa anak-anak yang merupakan pelajar sudah seharusnya menjalankan kewajibannya untuk belajar dan diberi hak untuk diajar, daripada ikut-ikutan berdemonstrasi yang justru dapat menimbulkan kericuhan dan hal yang tidak diinginkan lainnya.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan memperhatikan tata cara menyampaikan pendapat di depan umum seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya hal buruk ketika berdemo.
a. Memikirkan terlebih dahulu pendapat yang hendak disampaikan
b. Penyampaian pendapat yang didasarkan pada akal sehat sehingga pendapat berupa fakta dan tidak mengada-ngada
c. Mengutamakan kepentingan umum
d. Menyampaikan pendapat dengan sopan dan bahasa yang baik
e. Tidak menyinggung SARA

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam Bab III Pasal 67 sampai 70 disebutkan kewajiban dasar manusia:
a. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67).
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68).
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69).
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69).
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 70).

Kemudian, adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, apabila kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Divany Pangestika -
NAMA: DIVANY PANGESTIKA
NPM: 2215061036
KELAS: PSTI D

PRE TEST PERTEMUAN 5

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut, saya menjadi tahu bahwa UU harus dibuat sesuai dengan amanat konstitusi negara RI. Masyarakat harus saling merangkul untuk mempertahankan demokrasi, yaitu dengan melepaskan MK dari campur tangan politik, agar putusan terhadap UU Cipta Kerja memihak masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tertulis (lazim disebut Undang-Undang Dasar), dan dapat pula hukum tidak tertulis. Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur struktur negara, menjamin hak asasi manusia, dan pengakuan adanya pluralisme. Konstitusi penting bagi suatu negara karena konstitusi menjadi bagian yang inhern dari sistem ketatanegaraan bangsa-bangsa di dunia. Konstitusi bukan hanya diperlukan untuk membatasi wewenang penguasa, tetapi juga untuk menjamin hak rakyat, mengatur jalannya pemerintahan, mengatur organisasi negara, merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan terjadi penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Seperti halnya Indonesia memiliki UUD NRI 1945 yang sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat yang tamak dan mengorbankan rakyatnya sendiri. Ketamakan itu tergambar pada kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi di kalangan pejabat negara. Salah satu contoh kasus korupsi yang sempat menggemparkan masyarakat adalah korupsi e-KTP oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Contoh kasus tersebut sudah tentu bertentangan dengan konstitusi negara RI. Kasus tersebut melanggar peraturan negara karena korupsi sudah jelas dilarang karena itu merugikan negara dan juga rakyat sendiri. Hal itu seharusnya seorang pejabat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat agar diikuti tetapi justru menjadi kebalikan pejabat banyak yang melakukan pelanggaran dan hukumnya pun bisa ditawar dengan uang.

Pemerintah seharusnya lebih tegas terhadap merajalelanya kasus korupsi pada pejabat negara agar masyarakat tidak merasa ragu terhadap upaya pemerintah. Sudah seharusnya para koruptor itu diberi hukuman yang maksimal, setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap negara dan rakyatnya.