Posts made by TIYA FIRSILIA

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Dalam artikel tersebut menunjukkan Usaha Masyarakat dan Mk menolak revisi UU MK yang merupakan langkah wajib untuk dapat menyelamatkan demokrasi agar MK terhindar dari campur tangan politik dan segala keputusan memihak pada masyarakat.
Yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Contoh pejabat yang tidak konstitusional adalah Setya Novanto yang berada di pusaran kasus E-KTP. 
Pada kasus ini pihak yang bersangkutan merupakan Ketua DPR RI terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang diberikan kepercayaan masyarakat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat malah melakukan korupsi apalagi ini menyangkut E-KTP yang tentunya untuk masyarakat dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak. Hukum menilai 15 tahun mendekam di penjara dan diwajibkan membayar denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi hukuman setimpal atas perbuatan Novanto yang dianggap menerima aliran duit USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu itu.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut "

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dalam perkembangannya, konstitusi memiliki dua pengertian yakni adalah konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat. Konstitusi sebagai kaidah yang tertuang dalam suatu dokumen khusus dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar.

Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proses perubahan Undang-Undang dasar yang merupakan dasar konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: UndangUndang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Berlakunya kembali UUD 1945 , maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang menjadi faktor Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi adalah Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Karena kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber Referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.

https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3483 .Diakses pada 17 Maret 2023.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat di kelompokkan menjadi 4 Republik menurut UUD versi 18 Agustus .
1. Republik Pertama, berlakunya UUD 1945 yang di proklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya pada 18 Agustus
2. Republik RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dan konstitusinya pun berubah menjadi RIS
3. NKRI, berlakunya UUD Sementara tahun 1950 di mana Pembentukan Konstituante untuk membentuk Konstitusi baru, namun gagal karena adanya perdebatan terkait Islam dengan kebangsaan.
4. Berlakunya kembali UUD 1945 dan penjelasannya yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli 1949

Diberlakukannya kembali UUD 1945 yang di dalamnya terdapat perubahan yaitu :
1. Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
2. Di dalam KEPRES No. 150 menimbang terlahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"

Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah UUD yang disahkan pada tahun 1959 yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan UUD disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan UUD adalah memasukkan materi yang terkandung dalam UUD 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.