Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut "
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dalam perkembangannya, konstitusi memiliki dua pengertian yakni adalah konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat. Konstitusi sebagai kaidah yang tertuang dalam suatu dokumen khusus dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar.
Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proses perubahan Undang-Undang dasar yang merupakan dasar konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: UndangUndang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Berlakunya kembali UUD 1945 , maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yang menjadi faktor Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi adalah Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Karena kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Sumber Referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3483 .Diakses pada 17 Maret 2023.