Tiya Firsilia_2216031020 Reguler B
Dalam analisis kali ini yaitu membahas tentang " PANCASILA DAN IPTEK " dengan sub judul membahas materi mengenai " Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK ". IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) dalam hal ini menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia, karya tersebut pada dasarnya digunakan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalani kehidupannya. Dalam pemanfaatan IPTEK, ada saja oknum - oknum menggunakannya untuk kepentingan yang bisa berdampak positif dan tak jarang digunakan demi kepentingan yang bisa berdampak negatif.
Pancasila pada dasarnya merupakan rumusan dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini nilai - nilai yang terkandung di dalam sila - sila Pancasila memiliki kaitan yang sangat erat dengan perkembangan IPTEK. Dalam perkembangannya, IPTEK berkembang secara cepat baik saat ini maupun dimasa yang akan datang. Salah satu sila Pancasila yaitu dasar 'Ketuhanan Yang Maha Esa' bagi bangsa Indonesia bersifat mutlak. Jika para Cendikiawan mengikuti pandangan - pandangan Sekular dunia Barat untuk dijadikan rujukan dalam mempelajari ilmunya, sepertinya dalam proses pengembangan IPTEK akan berjalan secara berlawanan.
Adapun sila - sila Pancasila yang merupakan sistem etika dalam Pengembangan IPTEK yaitu sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan ilmu pengetahuan menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang telah ditemukan dapat dibuktikan dan diciptakan, tetapi juga harus dapat dipertimbangkan maksud dan akibat yang dapat merugikan manusia di sekitarnya atau tidak. Dalam pengolahannya harus diimbangi dengan pelestarian.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yaitu dengan memberikan dasar - dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus memiliki sikap beradab, karena IPTEK adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Sila Persatuan Indonesia yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan universalitas atau kemanusiaan dalam sila - sila yang lain. Dalam pengembangan IPTEK seharusnya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu dengan mendasari bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dilakukan secara demokratis. Artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK dan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain, dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam hal ini mengkomplementasikan bahwa pengembangan IPTEK harurslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan hubungan diri sendiri dengan Tuhannya, manusia dengan manusia , manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, maupun manusia dengan lingkungannya.
Dalam analisis kali ini yaitu membahas tentang " PANCASILA DAN IPTEK " dengan sub judul membahas materi mengenai " Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK ". IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) dalam hal ini menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia, karya tersebut pada dasarnya digunakan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalani kehidupannya. Dalam pemanfaatan IPTEK, ada saja oknum - oknum menggunakannya untuk kepentingan yang bisa berdampak positif dan tak jarang digunakan demi kepentingan yang bisa berdampak negatif.
Pancasila pada dasarnya merupakan rumusan dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini nilai - nilai yang terkandung di dalam sila - sila Pancasila memiliki kaitan yang sangat erat dengan perkembangan IPTEK. Dalam perkembangannya, IPTEK berkembang secara cepat baik saat ini maupun dimasa yang akan datang. Salah satu sila Pancasila yaitu dasar 'Ketuhanan Yang Maha Esa' bagi bangsa Indonesia bersifat mutlak. Jika para Cendikiawan mengikuti pandangan - pandangan Sekular dunia Barat untuk dijadikan rujukan dalam mempelajari ilmunya, sepertinya dalam proses pengembangan IPTEK akan berjalan secara berlawanan.
Adapun sila - sila Pancasila yang merupakan sistem etika dalam Pengembangan IPTEK yaitu sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan ilmu pengetahuan menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang telah ditemukan dapat dibuktikan dan diciptakan, tetapi juga harus dapat dipertimbangkan maksud dan akibat yang dapat merugikan manusia di sekitarnya atau tidak. Dalam pengolahannya harus diimbangi dengan pelestarian.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yaitu dengan memberikan dasar - dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus memiliki sikap beradab, karena IPTEK adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Sila Persatuan Indonesia yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan universalitas atau kemanusiaan dalam sila - sila yang lain. Dalam pengembangan IPTEK seharusnya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu dengan mendasari bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dilakukan secara demokratis. Artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK dan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain, dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam hal ini mengkomplementasikan bahwa pengembangan IPTEK harurslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan hubungan diri sendiri dengan Tuhannya, manusia dengan manusia , manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, maupun manusia dengan lingkungannya.