Posts made by TIYA FIRSILIA

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

by TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020 Reguler B

Dalam analisis kali ini yaitu membahas tentang " PANCASILA DAN IPTEK " dengan sub judul membahas materi mengenai " Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK ". IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) dalam hal ini menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia, karya tersebut pada dasarnya digunakan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalani kehidupannya. Dalam pemanfaatan IPTEK, ada saja oknum - oknum menggunakannya untuk kepentingan yang bisa berdampak positif dan tak jarang digunakan demi kepentingan yang bisa berdampak negatif.

Pancasila pada dasarnya merupakan rumusan dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini nilai - nilai yang terkandung di dalam sila - sila Pancasila memiliki kaitan yang sangat erat dengan perkembangan IPTEK. Dalam perkembangannya, IPTEK berkembang secara cepat baik saat ini maupun dimasa yang akan datang. Salah satu sila Pancasila yaitu dasar 'Ketuhanan Yang Maha Esa' bagi bangsa Indonesia bersifat mutlak. Jika para Cendikiawan mengikuti pandangan - pandangan Sekular dunia Barat untuk dijadikan rujukan dalam mempelajari ilmunya, sepertinya dalam proses pengembangan IPTEK akan berjalan secara berlawanan.

Adapun sila - sila Pancasila yang merupakan sistem etika dalam Pengembangan IPTEK yaitu sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan ilmu pengetahuan menciptakan keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang telah ditemukan dapat dibuktikan dan diciptakan, tetapi juga harus dapat dipertimbangkan maksud dan akibat yang dapat merugikan manusia di sekitarnya atau tidak. Dalam pengolahannya harus diimbangi dengan pelestarian.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yaitu dengan memberikan dasar - dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus memiliki sikap beradab, karena IPTEK adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Sila Persatuan Indonesia yaitu dalam hal ini mengkomplementasikan universalitas atau kemanusiaan dalam sila - sila yang lain. Dalam pengembangan IPTEK seharusnya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu dengan mendasari bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dilakukan secara demokratis. Artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK dan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain, dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam hal ini mengkomplementasikan bahwa pengembangan IPTEK harurslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan hubungan diri sendiri dengan Tuhannya, manusia dengan manusia , manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, maupun manusia dengan lingkungannya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

by TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

Etika adalah hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila - sila Pancasila untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai - nilai yang terkandung dalam Etika Pancasila yaitu :
- Sila Pertama yaitu sila ketuhanan yang memiliki dimensi moral yang berkaitan dengan Sang Pencipta yang berupa nilai spiritualitas.
- Sila Kedua yaitu sila kemanusiaan memiliki dimensi humanus, berarti berkaitan dengan hak dan kewajiban sesama manusia untuk menciptakan kualitas pergaulan.
- Sila Ketiga yaitu sila persatuan yang memiliki dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan, dan cinta tanah air untuk mengatur agar kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dapat terlaksana hingga kegenarasi berikutnya.
- Sila Keempat yaitu sila Kerakyatan yang memiliki dimensi sikap menghargai atau mendengarkan pendapat orang lain agar tercapainya tujuan musyawarah untuk mufakat.
- Sila Kelima yaitu sila Keadilan yang memiliki dimensi nilai peduli atas nasib orang lain baik itu dalam membatu kesulitan orang lain maupun dalam menjalankan tujuan berbangsa dan bernegara.

Pancasila dalam sistem etika dijadikan sebagai sumber moral dan inspirasi dalam menentukan sikap maupun tindakan dalam mengambil keputusan. Pancasila juga merupakan pedoman dan menjadi dasar analisis membuat ataupun menjalankan kebijakan sehingga tidak keluar dari tujuan negara yang memiliki semangat kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume : 17
Nomor : 1
Halaman : 28-36
Tahun Penerbit : 2017
Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Nama Penulis : Sri Pujiningsih

B. Abstrak Jurnal
Jurnal Paragraf : 1
Halaman : 1 Halaman
Ukuran spasi : 1.0
Uraian abstrak :
Abstrak disajikan dalam bentuk bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Di dalam abstrak penulis menjelaskan tujuan dari tulisannya yaitu untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukuman dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

C. Pendahuluan Jurnal
Dalam pendahuluan jurnal penulis menggambarkan mengenai asal muasal manusia Indonesia yang berkumpul dan menjadi suatu bangsa yang besar. Sampai dimana manusia tersebut memiliki tujuan yang sama untuk membentuk suatu negara. Dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya Politik Hukum dan etika dalam bernegara. Etika disini masuk dalam perilaku manusia. Penulis menjelaskan bahwa penting untuk berfikir dan bersikap kritis terhadap pola pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum tersebut merujuk pada politik hukum di Indonesia.

D. Tujuan Penelitian
1. Mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

E.Metode Penelitian
Metode kualitatif dengan menggunakan sumber buku.

F. Pembahasan

- Hubungan antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan - pandangan moral tersebut.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

- Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.


G. Kesimpulan
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan - pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Permasalahan : Dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dan peran strategis media massa dalam kontrol sosial.
Tujuan Penelitian : Mengkaji media massa berasas norma – norma yang ada pada sistem hukum berdasarkan penanaman nilai - nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.


Pembahasan :
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual - liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

by TIYA FIRSILIA -
Tiya Firsilia_2216031020_Reg B

Etika adalah hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila - sila Pancasila untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai - nilai yang terkandung dalam Etika Pancasila yaitu :
- Sila Pertama yaitu sila ketuhanan yang memiliki dimensi moral yang berkaitan dengan Sang Pencipta yang berupa nilai spiritualitas.
- Sila Kedua yaitu sila kemanusiaan memiliki dimensi humanus, berarti berkaitan dengan hak dan kewajiban sesama manusia untuk menciptakan kualitas pergaulan.
- Sila Ketiga yaitu sila persatuan yang memiliki dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan, dan cinta tanah air untuk mengatur agar kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dapat terlaksana hingga kegenarasi berikutnya.
- Sila Keempat yaitu sila Kerakyatan yang memiliki dimensi sikap menghargai atau mendengarkan pendapat orang lain agar tercapainya tujuan musyawarah untuk mufakat.
- Sila Kelima yaitu sila Keadilan yang memiliki dimensi nilai peduli atas nasib orang lain baik itu dalam membatu kesulitan orang lain maupun dalam menjalankan tujuan berbangsa dan bernegara.

Pancasila dalam sistem etika dijadikan sebagai sumber moral dan inspirasi dalam menentukan sikap maupun tindakan dalam mengambil keputusan. Pancasila juga merupakan pedoman dan menjadi dasar analisis membuat ataupun menjalankan kebijakan sehingga tidak keluar dari tujuan negara yang memiliki semangat kebangsaan yang berjiwa Pancasila.