Kiriman dibuat oleh Nur Emy Ramadhani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Nur Emy Ramadhani -
Nama: Nur Emy Ramadhani
NPM: 2215061027
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Dinamika Konstitusi di indonesia:

1. UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945, 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945, 1966 sampai dengan 1998

tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia:

1. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat.
2. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik
3. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia, yaitu:

1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :

1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Nur Emy Ramadhani -
Nama: Nur Emy Ramadhani
NPM: 2215061027
Kelas: PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab:

1. hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika banyak terjadi perubahan perubahan yang nantinya akan merugikan masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Adapun hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai rencana sebagaimana menyelamatkan MK dari campur tangan politik pemerintah, yang pada akhirnya putusan yang nanti kan dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat.

2. Hakikat konstitusi itu sendiri menurut saya mengatur konsep berbangsa dan bernegara baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang kemudian dapat dijadikan pedoman bagi seluruh warga negara, agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Konstitusi merupakan hal penting sama seperti UUD 1945 karena konstitusi mengatur, membatasi kekuasaan, serta melindungi dan menjamin hak-hak kosntitusional seluruh warga negara Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1. Tidur saat sidang. Hal tersebut menyalahi konstitusi karena mereka tidak menjalankan tugas yang diamanahkan oleh rakyat untuk membahas tentang isu-isu, Undang-Undang, dan hal-hal urgen yang berkaitan dengan rakyat.
2. Menyalahgunakan kekuasaan. Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau nepotisme telah melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan publik.