Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal yang berJudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius dan menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak akan campur tangan dalam masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait, namun tetap membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari good governance. Di Indonesia, masih terdapat masalah dalam penegakkan hukum dan perlindungan negara. Beberapa masalah tersebut antara lain:
1. Korupsi: Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi mengakibatkan lambannya proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
2. Pelanggaran HAM: Pelanggaran HAM seperti kasus penghilangan paksa, kekerasan polisi, dan tindakan diskriminatif masih terjadi di Indonesia. Perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan bagi penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
3. Lambatnya sistem peradilan: Sistem peradilan di Indonesia masih lambat dan rentan terhadap pengaruh dari pihak tertentu. Hal ini menghambat proses penegakan hukum dan menyebabkan banyak kasus yang belum terselesaikan.
4. Kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur: Penegak hukum di Indonesia masih kurang dalam jumlah dan keahlian. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti gedung pengadilan dan fasilitas untuk tahanan masih kurang memadai.
5. Penegakan hukum selektif: Dalam beberapa kasus, penegakan hukum di Indonesia terlihat selektif terhadap kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Untuk mengatasi masalah dalam penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah Indonesia perlu melakukan reformasi hukum dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum serta memberikan pelatihan dan meningkatkan sumber daya manusia. Selain itu, transparansi dalam sistem peradilan dan penerapan hukum secara adil dan merata juga harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.