གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Raffi Rizki Nugraha

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Raffi Rizki Nugraha གིས-
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM 2215061108
Kelas : PSTI D

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat mandiri dalam kehidupan nyata.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Raffi Rizki Nugraha གིས-
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM : 2215061108
Kelas : PSTI D

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota dari suatu negara.
Landasan idil (Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup,dan Pancasila sebagai ideologi negara ) dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan (Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 ).

Sumber historis Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis Masyarakat memerlukan adanya Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara, dan juga untuk mempertahankan eksistensi Negara bangsa.
Politik PKN Dokumen hukum Pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.

Dinamika,esensi, dan urgensi pkn
Dengan diberikan-nya Pendidikan kewarganegaraan maka sebagai warga negara mampu memafaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Keberlangsungan PKN sangant ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negra dan bangsa Indosnesia.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Raffi Rizki Nugraha གིས-
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM : 2215061108
Kelas PSTI D

Pancasila merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa indonesia
dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa.
menurut Soekarno pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turuntemurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa Indonesia(Sunoto, 1991). Pancasila merupakan hasil
dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara. Suku-suku bangsa di nusantara telah melakukan akulturasi antar suku bangsa,
antar bangsa sehingga terbentuklah kepribadian kebudayaan bangsa.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu
sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi
pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam
semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup
serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah
yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.

Pancasila sebagai
filsafat ilmu dalam perkembangan ilmu pengetahuan diharapakan dapat
memecahkan permasalahan dalam kehidupannya. Pancasila sebagai ilmu
pengetahuan harus dikembangkan demi ilmu pengetahuan. Ilmu
pengetahuan juga harus dapat menjawab berbagai persoalan hidup.

Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK
1. Ketuhanan yang maha esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan
semua mahluk. Yang maha esa berarti maha tunggal, tiada sekutu, Esa
dalam Zatnya, Esa dalam sifatnya, Esa dalam perbuatannya, artinya bahwa
zat Tuhan tidak terdiri dari zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat
Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudi,
yang memiliki Potensi Pikir, rasa karsa dan cipta. Karena Potensi ini
manusia menduduki martabat yang paling tinggi. Dengan akal budinya
manusia menjadi kebudayaan, dengan budi murninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma.

3. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata Satu, yang berarti utuh tidak pecah belah,
persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang
beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Jadi persatuan Indonesia ialah
persatuan Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa ini bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah
Negara yang merdeka dan berdaulat.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan yang berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok
manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam
hubungan sila IV ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di
39
tangan rakyat. Kerakyatan disebut Pula kedaulatan rakyat (rakyat
berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah). Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan rasio/akal yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani manusia.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan berasal dari kata adil, yang berarti keadilan yang berlaku
dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat
Indonesia, baik yang berdiam di bawah kekuasaan maupun warga Indonesia
yang berdiam di luar negeri.

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang
terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung
berabad-abad. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman
atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta,
manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai
dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi
dalam hidup dan kehidupan.