NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C
Analisis berdasarkan video yang saya tonton mengenai hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Sebelum itu, kita harus mengetahui apa itu kewarganegaraan. Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti berisikan anggota-anggota dari negara tersebut. Warga negara dalam konteks ini ialah mahasiswa perlu diajarkannya tentang pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik agar memiliki sebuah rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan dapat melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdiri dari 6 poin. Enam poin tersebut antara lain:
1. Pancasila (Landasan Ideal)
Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terutama pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” , dan pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKn, historis yang substansinya sudah ada atau dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka. Lalu, terdapat sumber sosiologis yang mana sumber ini diperlukan oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara (sebagai identitas nasional). Wujud eksistensi ini adalah jati diri yang khas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia tetapi tidak dimiliki oleh negara lain. Kemudian, berdasarkan sumber politik Pkn selalu memuat dokumen kurikulum kewarganegaraan yang sudah ada yaitu pada tahun 1957. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini warga negara diharapkan dapat memanfaatkan dampak-dampak positif dari perkembangan IPTEK yang dapat membangun bangsa. Dengan demikian, konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat berperan penting pada masa depan Pendidikan Kewarganegaraan.