NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah sebuah prasyarat bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, supremasi hukum menjadi jaminan konstitusional pelaksanaan dan penegakkan hukum dalam proses politik yang dijalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu bertumpu pada kewenangan hukum yang berlaku. Sehingganya demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum di bawah penguasaan situasi yang otoriter dan sentralistik. Dampak dari sentralisme yang otoriter ialah tenggelamnya kebhinekaan yang ada. Sehingga pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, penganggguran, dan lain sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dalam hal perekonomian ini supremasi hukum berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bisa menarik perhatian investor. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukanlah suatu penghambat bagi perekonomian. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor tersebut. supremasi hukum ini juga termasuk dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, seperti menindak lanjuti pihak yang terjerat tindak pidana korupsi.
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah sebuah prasyarat bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, supremasi hukum menjadi jaminan konstitusional pelaksanaan dan penegakkan hukum dalam proses politik yang dijalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu bertumpu pada kewenangan hukum yang berlaku. Sehingganya demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum di bawah penguasaan situasi yang otoriter dan sentralistik. Dampak dari sentralisme yang otoriter ialah tenggelamnya kebhinekaan yang ada. Sehingga pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, penganggguran, dan lain sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dalam hal perekonomian ini supremasi hukum berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bisa menarik perhatian investor. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukanlah suatu penghambat bagi perekonomian. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor tersebut. supremasi hukum ini juga termasuk dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, seperti menindak lanjuti pihak yang terjerat tindak pidana korupsi.