Posts made by Laura Maylani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Laura Maylani -
NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah sebuah prasyarat bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, supremasi hukum menjadi jaminan konstitusional pelaksanaan dan penegakkan hukum dalam proses politik yang dijalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu bertumpu pada kewenangan hukum yang berlaku. Sehingganya demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum di bawah penguasaan situasi yang otoriter dan sentralistik. Dampak dari sentralisme yang otoriter ialah tenggelamnya kebhinekaan yang ada. Sehingga pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, penganggguran, dan lain sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dalam hal perekonomian ini supremasi hukum berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bisa menarik perhatian investor. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukanlah suatu penghambat bagi perekonomian. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor tersebut. supremasi hukum ini juga termasuk dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, seperti menindak lanjuti pihak yang terjerat tindak pidana korupsi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

• Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
• Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
• Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Tanggapan mengenai isi berita tersebut adalah kepedulian Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap anak-anak. Beliau meminta agar anak-anak tidak diikut campurkan pada demo yang membahas tentang Omnibus Law yang terjadi di Surabaya. Menurut Walikota Surabaya ini, kegiatan demo yang melibatkan anak-anak sudah termasuk ke dalam eksploitasi anak. Eksploitasi anak dapat dipahami sebagai kondisi di mana seseorang (orang dewasa) mengambil suatu keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadinya. Dalam hal ini Eksploitasi yang dimaksud bukanlah diajak bekerja, tetapi anak-anak dikondisikan untuk melakukan sebuah demonstrasi yang mana mereka tidak mengerti akan tujuan dan maksud dari demo tersebut. Tentu ini termasuk eksploitasi anak. Hal positif yang dapat diambil ialah memahami akan hak yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam hal ini anak-anak dan kita sebagai orang dewasa berkewajiban menjaga hak mereka.

Hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi dengan cara menyampaikan aspirasi yang tidak menyinggung SARA atau menjatuhkan salah satu pihak. Dalam menyampaikan aspirasi melalui kegiatan demo kita yang mengikuti kegiatan tersebut harus mengetahui maksud dan tujuan demo dan kita tidak boleh mudah terprovokasi oleh pendapat perseorangan karena tujuan awal demostrasi adalah penyampaian aspirasi dan pendapat bukanlah pembenaran atas pendapat yang dimiliki.

Kewajiban dasar manusia menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Adanya suatu kewajiban dasar manusia menjadikan terpenuhinya hak yang dimiliki setiap orang. Hal ini dikarenakan, antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tak terpisahkan dan saling berkaitan. Pemenuhan atas hak yang dimiliki tentu harus diiringi dengan kewajiban. Sebagai contoh kita mendapatkan hak dalam penyampaian aspirasi, kita pula berkewajiban untuk memberikan kesempatan dan menghargai pendapat orang lain.