Nama : Amanda Agnelisa
Npm : 2212011388
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pada pasal 1233 KUHPdt ini, berisikan sebab lahirnya perikatan. Perikatan sendiri lahir karena adanya suatu persetujuan atau karena adanya peraturan dari undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pada pasal 1235 KUHPdt ini, membahas mengenai perikatan untuk memberikan sesuatu, yaitu kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan merawatnya sampai pada saat penyerahan. Dalam membahas luas kewajibannya bergantung pada persetujuan tertentu dan akibatnya terdapat dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pada pasal 1239 KUHPdt ini, berisikan tentang tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya baik berupa kerugian dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pada pasal 1253 KUHPdt ini, berisikan mengenai makna dari perikatan bersyarat. Dijelaskan bahwa, suatu perikatan merupakan bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.