Nama: zahrani nabila isdy
Npm: 2253053031
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
ABSTRAK
Abstrak tersebut membahas tentang hubungan antara sistem demokrasi dan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Meskipun Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, namun dalam kenyataannya, pemilihan umum masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang diharapkan dalam sila keempat Pancasila. Pilkada di Indonesia dianggap gagal mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, Indonesia perlu memperhatikan pentingnya eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum.
PEMBAHASAN
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Sila keempat Pancasila merupakan sumber nilai yang penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, karena nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan merupakan salah satu bentuk demokrasi. Pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah, di mana pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama, dengan menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pelaksanaan pilkada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Beberapa permasalahan yang muncul seperti pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu, kelompok pendukung, kecurangan, dan partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dapat meruntuhkan prinsip demokrasi dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat dalam pelaksanaan pilkada, serta memastikan model sistem Pilkada didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai politik harus mencerminkan prinsip demokrasi, dan partai politik yang tidak demokratis dapat meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari uraian tersebut adalah bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia masih belum mencerminkan sifat sila keempat Pancasila yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, pengaturan pemilihan kepala daerah dalam undang-undang tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi yang menimbulkan permasalahan dalam praktiknya. Oleh karena itu, bela demokrasi juga berarti membela minoritas, seperti calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.