Nama : M. Ikhsan Nur Rozak
NPM : 2211021141
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Analisis saya pada jurnal tersebut yaitu;
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Negara mengutamakan prinsip permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.
Berbicara tentang pemilihan kepala daerah, Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.”
Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.
NPM : 2211021141
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Analisis saya pada jurnal tersebut yaitu;
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Negara mengutamakan prinsip permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.
Berbicara tentang pemilihan kepala daerah, Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.”
Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.