Posts made by M. Ikhsan Nur Rozak

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ikhsan Nur Rozak -
Nama : M. Ikhsan Nur Rozak
NPM : 2211021141
Kelas : PKN B-Ekonomi Pembangunan
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Analisis saya pada jurnal tersebut yaitu;

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Negara mengutamakan prinsip permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.

Berbicara tentang pemilihan kepala daerah, Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.”

Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.

Feb B EP -> PRETEST

by M. Ikhsan Nur Rozak -
Nama : M. Ikhsan Nur Rozak
NPM : 2211021141
Mata kuliah : pendidikan kewarganegaraan
Kelas : B
Jawaban soal analisis

1. Tentu Saya setuju dengan Walikota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini atas permintaan agar anak- anak tidak terlibat dalam demonstrasi. Yang apabila terjadi itu termasuk eksploitasi.Teruntuk anak-anak yang masih duduk di bangku SMP ini, tentunya belum mengerti apapun mengenai persoalan demonstrasi tersebut bahkan bisa tergolong masih labil dalam pemikiran mereka.

Namun ada hal positif yang bisa kita ambil dari persoalan ini, yaitu antisipasi keikut sertaan anak- anak dalam demonstrasi yang secara langsung telah disampaikan oleh ibu Risma selaku walikota surabaya, pencegahan yang dilakukan oleh ibu Risma ini dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anak yang tentunya bersangkutan dengan UU perlindungan anak. Dan dalam hal ini agar tidak terulang kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu. Pada intinya agar tidak ada lagi korban demo terutama anak-anak.

2. Menurut saya, solusi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu :
Hal yang utama diperhatikan yaitu, peserta penyampai aspirasi di depan umum harus mengetahui persoalan yang akan disampaikan agar tersampainya tujuan aspirasinya, menyampaikan pendapatnya dengan kepala dingin dan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengenai pada sasarannya,
Dengan mengihindari kata" kotor dan memfitnah yang dapat membawa susasana menjadi tegang dan ricuh. Dan hindari dari hal yang dapat memprovokasikan kepada hal yang menyebabkan kericuhan.
Adapun berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aturan-aturan ini harus ditaati"

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Apabila kewajiban tidak terlaksanakan, maka kita sebagai seorang manusia, dapat terkena konsekuensi, yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Contoh kewajiban dasar manusia yaitu:
1. Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67)
2. Ikut Bela Negara (Pasal 68)
3. Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
4. Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).

Adapun Kewajiban tidak dapat membatasi hak, karena keduanya merupakan suatu hal yang tak dapat dipisahkan. Setelah melaksanakan kewajiban, kita akan mendapatlan hak dasar.