NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
berdasarkan video yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu
1. 17 agustus 1945 masih menggunakan UUD 1945
2. 1950 - 1959 (RIS) menggunakan konstitusi serikat
3. 1959 - 1999 diberlakukannya kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa catatan penambahan penjelasan yang dibuat Soepomo dkk yang dijadikan 1 kesatuan
4. 1999 - saat ini masih menggunakan konstitusi yang sama namun dilakukan 4 kali lampiran dengan penambahan beberapa penjelasan sehingga tidak menyebabkan kebingungan
Terjadinya perubahan konstitusi ini sebanyak 4 kali karena adanya perbedaan antara islam dan kelompok lainnya sehingga terjadinya banyaknya kegagalan pada konstitusi sebelumnya, sehingga pemerintah banyak penambahan keterangan dengan catatan yang merujuk kepada dokumen konstitusi asli yang diubah pada tahun 1959