Posts made by Andika Widhiantara

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

berdasarkan video yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yaitu
1. 17 agustus 1945 masih menggunakan UUD 1945
2. 1950 - 1959 (RIS) menggunakan konstitusi serikat
3. 1959 - 1999 diberlakukannya kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa catatan penambahan penjelasan yang dibuat Soepomo dkk yang dijadikan 1 kesatuan
4. 1999 - saat ini masih menggunakan konstitusi yang sama namun dilakukan 4 kali lampiran dengan penambahan beberapa penjelasan sehingga tidak menyebabkan kebingungan

Terjadinya perubahan konstitusi ini sebanyak 4 kali karena adanya perbedaan antara islam dan kelompok lainnya sehingga terjadinya banyaknya kegagalan pada konstitusi sebelumnya, sehingga pemerintah banyak penambahan keterangan dengan catatan yang merujuk kepada dokumen konstitusi asli yang diubah pada tahun 1959

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

1. Berdasarkan artikel tersebut, hal positif yang didapatkan, yaitu tindakan pemerintah yang cepat dalam menanggapi masalah penyebaran wabah covid-19. Dimana pemerintah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk mengurangi penyebaran covid-19. Diberlakukannya sistem PSBB terdapat beberapa yang kontra dengan sistem ini karena dianggap sebagai pelanggaran HAM, tetapi menurut saya sistem PSBB ini merupakan langkah yang bagus untuk mencegah penyebaran covid-19 karena untuk mengurangi penyebaran covid-19 sebaiknya ditangani secara bersama-sama.

2. Sebuah negara harus memiliki sebuah konstitusi karena konstitusi sebagai dasar hukum untuk mengatur serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di suatu negara. jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan sangat kacau dan terjadinya banyak pelanggaran disana-sini karena tidak adanya konstitusi yang mengatur negara tersebut.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu dimana banyak sekali keberagaman dari luar yang masuk ke Indonesia. Untuk mengatasi tentang tersebut menurut saya sudah sangat cukup dengan kita berpegang teguh dengan UUD NRI 1945 karena dalam UUD tersebut sudah dijelaskan bagaimana untuk mengatasi budaya luar yang masuk ke Indonesia. Hal yang perlu ditingkatkan yaitu kesabaran kita sebagai warga negara untuk selalu melestarikan budaya sendiri daripada mengikuti budaya dari luar.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah bagus karena dengan menjunjung tinggi konsep ini mengajarkan kita untuk menghargai suatu perbedaan, seperti perbedaan suku, agama, dan bahasa yang sangat beragam di negara ini. Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti pada tindak hukum dimana bisa dengan menghukum dan menindak keras penyalahgunaan hukum dimana akhir-akhir ini sedang sering terjadi, karena jika tidak ditangani dengan benar akan menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga dapat menurunkan nilai persatuan dan kesatuan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Andika Widhiantara -

Nama : Andika Widhiantara

NPM : 2215061052

Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

By Aulia Risa Nasution

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan:

a. manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)

b.individu-individu dengan negara. 

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. 

Dapat disimpulkan PKn sangan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi warga negara yang dapat berfikir kritis, aktif, dan demokratis. Sehingga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme serta berani berkorban membela bangsa dan negara bagi setiap individu. 


PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

Hakekat dan Pentingnya PKN

Kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik yang berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analistis, dan demokratis. Landasan ideal pendidika kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan sebagau berikut:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 (bela negara), pasal 30 ayat 1 (pertahanan dan keamanan), dan pasal 31 ayat (pendidikan))
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembangan kepribadian)
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian)

Berdasarkan sumber historis substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis pendidik kewarganegaraan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Berdasarkan sumber politik telah dibuat dokumen kurikulum kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.