གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabila Apdika Khairunnisyah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
Kelas: PSTI D
NPM: 2255061009

Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa

Identitas masa dan ruang memiliki makna yang penting dalam permasalahan kebudayaan. Bagi sebuah negara modern hal ini bukan hanya berwujud seperti unit geopolitik semata namun juga mengandung keragaman kelompok sosial dan sistem budaya yang tercermin pada keanekaragaman kebudayaan suku bangsa.

Konsepsual dan teoritik
secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau kepribadian budaya suatu bangsa.

Kearifan lokal sebagai perekat identitas bangsa
Munculnya hastrat untuk menegaskan keunikan kultur dan bahasa sendiri. dalam kaitan ini kearifan lokal sebagai pusaka budaya menempati posisi sentral sebagai inspirasi dalam penguatan jati diri atau identitas kultural

dalam bahasan mengenai indonesia yang sejak awal merupakan negara multietnis dan multikultural tentunya tidak luput dari permasalahan seperti :
1. legitimasi kultural
2. kesenjangan
3. ketidakadilan
4. kurangnya pemerataan pembangunan
5. tirani minoritas
dimana hal ini cenderung menjadi luka sejarah
mengingat struktur masyarakat indonesia ya dimensional merupakan suatu kendala dari terwujudnya konsep integrasi.

maka dari itu di perlukan satu pihak yang memiliki upaya dalam memulihkan dan membangkitkan kembali ingatan dan kesadaran kolektif dengan ciri dan identitas budaya masing-masing, diikuti dengan pihak lainnya yang memiliki kesadaran kolektif bersama sehingga menguatkan tumbuhnya identitas nasional yang telah ada seiring perkembangan historis bangsa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia.

HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan
2) Kemerdekaan
3) Persamaan
4) Keadilan

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance);
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

1. Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan kita tentang warga negara dan melatih kita berfikir kritis, analitis, dan demokratis bersdasarkan pancasila

2. Landasan ideal dan Landasan hukum

Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. 
Landasan hukum antara lain : 
Pembukaan UUD 1941, 
batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, 
UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, 
UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian 
serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.

3. Sumber Historis, sosiologis dan politik
• Historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN, dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.

4. Dinamika, Esensi dan Urgensi

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.