Posts made by Nabila Apdika Khairunnisyah

Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system),

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Dalam berbagai variasi hukum ada sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat telah hidup dengan sederhana yang diatur oleh hukum yang bentuknya sederhana, dengan begitu negara dengan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segalanya kepada Interactional Law. Hukum sudah menjadi dibuat sesuai dengan berkembangnya zaman dengan begitu negara modern serta masyarakatnya yang memerlukan perantara sosial politik, hukum tersebut memerlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.

Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD NRI 1945. Indonesia adalah negara hukum dalam kaitan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk mensejahterakan masyarakatnya. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan upaya penegakkan hukum pada posisi tertinggi. yang supremasi itu sendiri memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. yang bertanggung jawab dalam supremasi hukum adalah seluruh rakyat indonesia
lembaga negara terdiri dari :
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif

Di indonesia sendiri penerapan supremasi masi lemah dikarnakan lemahnya penegak hukum serta kurangnya profesionalisme. Konstitusi lah yang memiliki kedudukan paling tinggi dibanding kekuasaan. legalitas merupakan ciri dari sebuah supremasi hukum. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, dikarnakan asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan