Posts made by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
Npm : 2253053044
Kelas : 2C

Analisi soal
1. Dalam hal revisi pada UU perlu kita ingat bahwa kita juga harus memberikan kepercayaan pada pemerintah dalam melaksankan tugasnya, namun kitapun harus jeli terkait hal - hal yang tidak sesuai norma - norma yang ada di negara indonesia. Dengan demikian kita memiliki suara terhadapat aturan yang ditetapkan jika keluar dari fitrahnya.

2. Hakikat konstitusi dalam sebuah negara yaitu Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Contohnya seperti tindakan korupsi Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Dan selayaknya oknum oknum pemerintah yang melakukan korupsi di kenakan hukuman yang setimpal karena di dalam perlara tersebiat ada banyak hak masyarakat yang curi.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
Kelas : 2C
NPM : 2253053044

Analisis
Dalam perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal dan dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan
hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu
merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum
merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari
pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi
Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia.

e-journal.metrouniv.ac.id

ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN

Diki Saputra, Fira Kumala, Yoga Firmansyah

Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1 (1), 1-11, 2021