Kiriman dibuat oleh rahmad sitanala putra baladiah 2265061002

Nama : rahmad sitanala p.b
Npm : 2265061002
Kelas. : psti d

Analisis soal

A. Sistem etika perilaku politik yang saat ini berlaku di indonesia cukup memprihatinkan. Walaupun sudah terjadi reformasi, para birokrat saat ini tetap saja mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang sebelumnya. Masih banyak kita temukan para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi, tidak berlaku adil dan jujurnya para pejabat yang membuat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat ke pemerintah, masih banyak terjadi praktik nepotisme, dan banyak pejabat yang saat ini duduk dijabatan yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang dalam sila-silanya terkandung nilai kemanusiaan, kesejahteraan rakyat, persatuan, dan keadilan sosial. Bahkan pratik politik yang saat ini terjadi pun tidak sesuai dengan nilai ketuhanan yang mana mereka sudah melanggar sumpah yang sudah mereka ucapkan sebelum mereka dilantik. Semua permasalahan mengenai kondisi pelayanan publik dan birokrasi pemerintah hari ini salah satunya karena salah menempatkan paradigma pemerintahan, maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Kalau tidak maka akan membusuk dan merusak sistem yang lain.

B. etika berhubungan erat dengan konsep individual atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan, yang mana karena pedoman kita adalah pancasila, maka etika rakyat indonesia harus berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Generasi muda di sekitar tempat tinggal saya cukup menunjukkan memiliki etika yang baik. Di tempat tinggal saya, para generasi muda masih saling bergotong royong saat ada acara tertentu, masih saling menyapa satu sama lain, dan membantu tetangganya, Masih ditemukan anak-anak yang bermain bersama dan lainnya. untuk tetap menjaga keharmonisan ini, kita bisa lakukan beberapa hal untuk mengantisipasi sejak dini masalah dekadensi moral, seperti pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak-anaknya, memberikan pendidikan karakter seperti pendidikan pancasila, dan meningkatkan pendidikan moral dan agama. Para orang tua juga harus bisa menjadi contoh yang baik untuk generasi muda.
Nama : rahmad sitanala
Npm : 2265061002
Analisis jurnal


simptomatik, tidak kausatif, tidak eliminatif,
individualistik atau “offender-oriented”, tidak
mengutamakan korban, lebih bersifat represif,
tidak preventif, oleh karenanya harus didukung
dengan kebijakan non-penal, baca Barda Nawawi
Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan
Kejahatan, Kencana, Jakarta, hlm. 78.
24 Mukti Fajar, Yulianto Achmad,
Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015,
hlm. 35.
25 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian
Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta,
2012, hlm. 50.
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia
=
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana
adalah orang cinta kepada subyek atau
obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Bijaksana dalam bercinta akan terlahir
dalam sikap rela atau ikhlas berkorban
demi yang dicintai, senantiasa bersedia
memberikan pelayanan yang terbaik,
dan dilakukan dengan penuh kasih
sayang.27
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :28
1.
nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2.
nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3.
nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pancasila sebagai dasar negara
Nama : rahmad sitanala
Npm : 2265061002

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan (Pranaka, 1985, p. 31).
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim (Prasetyo, 2014, p. 18).
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya.
delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagiamana proses dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Dan bagaimana itu menjadi penting bagi Negara kita yang dimana Pancasila digunakan sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai identitas bangsa.
Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu berpegang teguh pada pancasila