Posts made by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002

NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI D

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal nya adalah pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai dasar negara, dan pancasila sebagai ideologi negara. Landasan hukum nya yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Selain itu, juga pada UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI-D

Bangsa Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.

5. Periode Kelima - UUD I945 Orde Baru
Periode ini berlangsung dari tahun 1966 – 1998. Pada periode ini ada banyak pencapaian yang diperoleh namun terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Salah satu faktor krisis tersebut adalah adanya praktik KKN dimana-mana.

6. Periode Keenam-UUD 1945 Amandemen
Periode ini berlangsung dari tahun 1998 – Sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum-hukum yang terdapat di dalam UUD 1945. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Nama : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI-D

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab:

1. hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika banyak terjadi perubahan perubahan yang nantinya akan merugikan masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Adapun hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai rencana sebagaimana menyelamatkan MK dari campur tangan politik pemerintah, yang pada akhirnya putusan yang nanti kan dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Sehingga hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan berantakan dan hancur karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi seperti UUD NRI 1945 negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara

3. Contoh-contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan juga menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri contohnya dengan korupsi. Perilaku ini tentu tidak layak apabila seorang pejabat yang telah diberikan amanah untuk melakukan suatu tanggungjawab pada negara melakukan Tindakan inkostitusional. Pelaku yang terbukti melakukan sikap seperti ini tidak layak untuk diberi kesempatan lain apabila terbukti bersalah.