Kiriman dibuat oleh Azzahra Syfana Husain

Nama : Azzahra Syfana Husain
NPM : 2212011338

1. Pasal 1233 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang” yang berarti dalam setiap perikatan harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang ingin membuat suatu perikatan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan" yang berarti bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"

4. Pasal 1253 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang dalam artian bebas indonesia tidak memihak dan bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif yang artinya dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya indonesia tidak bersifat pasif dan aktif dalam upaya perdamaian dunia.