Kiriman dibuat oleh Rifda Sariyanti Mulyana

Nama : Rifda Sariyanti Mulyana
NPM : 2212011326

1.Pasal  1233 KUHPerdata :“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang." Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

2. Pasal 1235 KUHPerdata :"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Pasal ini membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. Pasal 1239 KUHPerdata : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya." Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.