Posts made by Safitri Mutiara Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.

Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Demorasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat
suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya. Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2)
musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai
tujuan; 4) norma kejujuran dalam
pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan
hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan
(trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
PSTI D
Analisis Jurnal: Pancasila Sebagai Filsafat Ilmu dan Implikasi Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pancasila adalah pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik dan juga sebagai dasar falsafah negara indonesia yang lahir dari pemikiran mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa dengan tujuan untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Filsafat Ilmu
Menurut Friedrich Hegel bahwa hakekat filsafat ialah satu sinthese fikiran yang lahir dari pada antithese fikiran. Dari pertentangan fikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis. Begitu pulalah dengan ajaran pancasila, satu sinthese Negara yang lahir dari pada satu antithese. (Sunoto, 1991), sedangkan menurut Muhtar Filsafat dapat diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam, dan ingin melihat dari segala segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan (Muhtar Latif, 2014). Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan bagian dari filsafat ilmu. Pancasila sebagai filsafat ilmu didalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of life, dan sebagainya) dan juga sebagai pedoman pengembangan ilmu pengetahuan agar hidunya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. (Burhanudin S, 1988). Pancasila sebagai filsafat ilmu dalam perkembangan ilmu pengetahuan diharapakan dapat memecahkan permasalahan dalam kehidupannya. Pancasila sebagai ilmu pengetahuan harus dikembangkan demi ilmu pengetahuan. Pancasila yang terdiri dari lima sila, merupakan bentuk akumulasi proses pemecahan masalah kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan seharihari, berbangsa dan bernegara.

Implikasi Sila-Sila Pada Pengembangan IPTEK
1. Sila Ketuhana YME: Implikasi Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengembangan ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah mahluk religi. Dalam Pengembangan ilmu pengetahuan manusia perlu memahami batas kemampuannya dalam berfikir, karena tidak semua yang ada di alam ini mampu dijangkau oleh pemikiran manusia, dari keterbatasan kemampuan tersebut manusia harus mengembalikan kepada sang Pencipta dan penguasa segala sesuatu yang ada di alam ini, Sehingga dalam pengembangan ilmu pengetahuan, manusia harus menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irrasional, antara rasa dan akal. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menempatkan manusia dalam alam ini sebagai bagiannya dan bukan sebagai pusatnya, Tuhanlah sebagai pusatnya bukanlah manusia.
2. Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab: Implikasi Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK.
3. Sila Persatuan Indonesia: Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin Oleh HIkmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: Implikasinya dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah; Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).

Kesimpulan: Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan sehingga pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup manusia indonesia dan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal-2

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
PSTI D
Analisa Soal 2

A. Bagaimanakah peran Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi disiplin ilmu anda masing-masing dengan merinci setiap sila ke dalam kebijakan ilmu dan landasan etika bagi pengembangan ilmu yang anda pelajari dan bagaimana prosesnya di tengah persaingan global seperti sekarang ini?
Berikut ini merupakan beberapa contoh yang ditunjukkan untuk memahami tentang relevansi Pancasila sebagai paradigma ilmu, melalui sila-silanya.
1. Ketuhanan YME: Sila Pertama ini menyiratkan adanya konsep tentang keberadaan Tuhan YME yang terus menjalin hubungan dan kesatuan dengan manusia dan alam semesta beserta isinya. Ilmu berparadigma Pancasila bersifat teistik. Hal demikian jelas berseberangan dengan paradigma Cartesian-Newtonian yang memandang bahwa Tuhan sudah “pensiun” sejak alam semesta dan manusia sebagai penghuninya telah tercipta (Sudjito, 2007).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Sila Kedua ini menyiratkan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Dalam keutuhannya, ada rohani dan ada jasmani. Sebagai kesatuan rohaniah, keberadaan hati nurani (qalbu) tidak kalah penting daripada akal. Ilmu berparadigma Pancasila mengakui dan menghargai keberadaan akal (rasio), namun bukan segala-galanya (ratio above else).
3. Persatuan Indonesia: Keharusan menempatkan Sila Pertama dan sila Kedua sebagai jiwa Persatuan Indonesia, menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan faham kebangsaan Indonesia, sekaligus penolakan terhadap faham etnisisma dan etnosentrisma (Jacob, 2006).
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Sila ini menyiratkan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab, baik secara vertikal kepada Tuhan YME maupun secara horizontal kepada seluruh rakyat Indonesia, dan tidak sekali-kali atas dasar kekuatan maupun legalitas formal. Semakin dekat manusia dengan sumber kebenaran absolut yaitu Tuhan YME, maka dia akan semakin bijaksana.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia: Keadilan itu bukan keadilan formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada habitat sosialnya, yaitu masyarakat Indonesia, yang berkarakter komunalistik-religius. Ilmu berparadigma Pancasila mendorong perburuan keadilan sosial, sekaligus menolak dominasi positivisme (Sudjito, 2007).

B. Bagaimanakah harapanmu mengenai model pemimpin, warga negara dan ilmuwan yang Pancasilais di Indonesia sekarang dan di masa mendatang?
Harapan saya model pemimpin, warga negara, dan ilmuwan harus memiliki sikap pancasilais dalam dirinya karena pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia sehingga jika seseorang menerapkan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan tercipta kehidupan yang aman dan tentram. Pemimpin yang pancasilais pasti dapat memajukan negara ke arah yang lebih baik. Warga negara yang pancasilais dapat membantu memajukan negara karena taat dengan peraturan. Ilmuwan yang pancasilais dapat mempererat persatuan karena tidak akan membuat suatu hal yang dapat memicu perpecahan.