Posts made by Safitri Mutiara Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

1. Bagaimanakah taggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan yang dapat saya berikan terkait isi dari berita tersebut adalah saya sepemikiran dengan pendapat Bu Risma untuk tidak mengikutsertakan anak-anak untuk berdemo karena itu termasuk eksploitasi mengigat anak-anak tersebut masih belum mengerti terkait hal apa yang sedang di demokan dan dapat meminimalisir generasi muda agar tidak mejadi korban jika aksi demo tersebut berujung ricuh. Hal positif yang bisa saya ambil adalah dengan adanya larangan mengikutsertakan anak-anak saat demo akan membuat mereka lebih aware karena lebih banyak hal merugikannya jika mereka tetap ikut demo.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi yang dapat dilakukan adalah berpikir sebelum bertindak karena dengan bersikap kepala dingin di segala situasi bisa membuat suasana tidak semakin panas. Tetap saling menghormati pendapat satu sama lain dan dalam menyampaikan pendapat harus dengan kalimat yang sopan agar tidak menyinggung berbagai pihak lain. Tidak memaksa orang lain untuk setuju dengan pendapat kita. Menggunakan analogi sederhana agar bisa meminimalisir salah paham dan memperhatikan intonasi saat berbicara. Serta menghindari pendapat yang dapat menyulut aksi ricuh.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hak manusia tidak akan dibatasi dengan adanya kewajiban dasar manusia karena hak dan kewajban merupakan suatu kesatuan yang selalu berkaitan satu sama lain.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Analisis mengapa Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut!

Bangsa Indonesia telah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum. (Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pihak Belanda masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia walau Indonesia telah dinyatakan merdeka. Sehingga Belanda mencoba untuk mendirikan negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya agar terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia adalah tindakan para masyarakat yang segera mengeluarkan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka terkait isu UU Cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel itu adalah harus meningkatkan transparasi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi agar tidak membuat UU yang dapat memihak DPR dan pemerintah sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan dapat mengancam konsitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Pada hakikatnya, konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Jadi, penting sekali bagi sebuah negara untuk memiliki konstitusi seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD 1945 agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyelegaraan kekuasaan yang sifatnya sewenang-wenang. Sebab undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara yang dapat memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku yang sering dilkukan oleh pejabat negara yang tidak konstitusional adalah seperti korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan, memperpanjang masa jabatannya, dan melakukan kecurangan dalam pemilihan. Menurut saya, mereka layak mendapatkan hukuman yang maksimal karena sudah merugikan banyak orang terutama masyarakat agar mereka merasa jera dan dapat menebus kesalahan yang telah mereka perbuat.