Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Analisis Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Menurut saya, konstitusi adalah aturan atau hukum tertulis atau tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan fungsi dari sebuah Negara. Konstitusi sangat penting karena konstitusi menetapkan dasar hukum dan politik dari sebuah negara. Konstitusi menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Idonesia pada sesudah kemerdekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanakan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik Indonesia tentang penjelasan tentang UUD 1945.
Undang-Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Analisis Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Menurut saya, konstitusi adalah aturan atau hukum tertulis atau tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan fungsi dari sebuah Negara. Konstitusi sangat penting karena konstitusi menetapkan dasar hukum dan politik dari sebuah negara. Konstitusi menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Idonesia pada sesudah kemerdekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanakan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik Indonesia tentang penjelasan tentang UUD 1945.
Undang-Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.