Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
1. Hal postif didapatkan dari membaca artikel diatas adalah jangan tergesa gesa dalam memutuskan sesuatu karena apapun keputusan yang diambil akan menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Hal yang harus diperbaiki dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah tentang bagaimana pemerintah terutama DPR dan rakyat harus saling berkomunikasi dan mendiskusikan apa yang menjadi urgensi di masyarakat, sehingga DPR dapat membuat keputusan yang tepat dan benar-benar kembali dari pada fungsi DPRnitu sendiri yaitu berlandaskan pada kepentingan rakyat. Selain itu juga, dengan membaca artikel tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat dimana masyarakat harus mulai sadar akan bahaya yang akan muncul ketika banyak terjadi perubahan perubahan yang nantinya akan merugikan masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Adapun hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai rencana sebagaimana menyelamatkan MK dari campur tangan politik pemerintah, yang pada akhirnya putusan yang nanti kan dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat. Kemudian hal yang harus dibenahi berdasarkan artikel tersebut yaitu ketika seorang pemimpin atau yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan, sebaiknya lebih memikirkan bagaimana nasib masyarakat untuk kedepannya jika ia membuat keputusan seperti itu, dan juga ketika memutuskan sesuatu hendaknya perlu meminta tanggapan masyarakat, karena nantinya keputusan itu juga akan dilaksanakan oleh masyarakat.
2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara, yaitu aturan yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan dalam negara dan membagi kekuasaan dalam negara. Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, struktur pemerintahan, dan hubungan antarlembaga negara.
3. Pejabat yang melakukan perilaku tidak konstitusional adalah pejabat negara yang memegang jabatan rangkap. Contoh salah seorang pejabat yang sudah menjabat menjadi sekretaris badan pengatur jalan tol (BPJT) kementrian PUPR sejak tahun 2020 hingga sekarang, kini merangkap jabatan sebagi komisaris PT Jasamarga Transjawa Tol . Hal ini tentu menyalahi aturan konstitusi yang berlaku. Sebab dalam konstitusi secara tegas dikatakan bahwa pejabat negara yang memiliki posisi strategis dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat pejabat seperti ini layak untuk mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku serta sanksi sosial agar mereka sadar bahwa itu menyalahi aturan dan mau mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan.