Posts made by Tri Novita

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 195 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

1. Hal postif didapatkan dari membaca artikel diatas adalah jangan tergesa gesa dalam memutuskan sesuatu karena apapun keputusan yang diambil akan menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Hal yang harus diperbaiki dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah tentang bagaimana pemerintah terutama DPR dan rakyat harus saling berkomunikasi dan mendiskusikan apa yang menjadi urgensi di masyarakat, sehingga DPR dapat membuat keputusan yang tepat dan benar-benar kembali dari pada fungsi DPRnitu sendiri yaitu berlandaskan pada kepentingan rakyat. Selain itu juga, dengan membaca artikel tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat dimana masyarakat harus mulai sadar akan bahaya yang akan muncul ketika banyak terjadi perubahan perubahan yang nantinya akan merugikan masyarakat, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Adapun hal ini dilakukan agar masyarakat mempunyai rencana sebagaimana menyelamatkan MK dari campur tangan politik pemerintah, yang pada akhirnya putusan yang nanti kan dikeluarkan akan memihak kepada masyarakat. Kemudian hal yang harus dibenahi berdasarkan artikel tersebut yaitu ketika seorang pemimpin atau yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan, sebaiknya lebih memikirkan bagaimana nasib masyarakat untuk kedepannya jika ia membuat keputusan seperti itu, dan juga ketika memutuskan sesuatu hendaknya perlu meminta tanggapan masyarakat, karena nantinya keputusan itu juga akan dilaksanakan oleh masyarakat.
2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara, yaitu aturan yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan dalam negara dan membagi kekuasaan dalam negara. Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, struktur pemerintahan, dan hubungan antarlembaga negara.
3. Pejabat yang melakukan perilaku tidak konstitusional adalah pejabat negara yang memegang jabatan rangkap. Contoh salah seorang pejabat yang sudah menjabat menjadi sekretaris badan pengatur jalan tol (BPJT) kementrian PUPR sejak tahun 2020 hingga sekarang, kini merangkap jabatan sebagi komisaris PT Jasamarga Transjawa Tol . Hal ini tentu menyalahi aturan konstitusi yang berlaku. Sebab dalam konstitusi secara tegas dikatakan bahwa pejabat negara yang memiliki posisi strategis dilarang untuk merangkap jabatan. Pejabat pejabat seperti ini layak untuk mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku serta sanksi sosial agar mereka sadar bahwa itu menyalahi aturan dan mau mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan.