གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Tri Novita

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Tri Novita གིས-
NAMA : TRI NOVITA
NPM : 2215061079
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

A. Kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk. banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Hal positif yang dapat diambil adalah Indonesia terus berusaha melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara. Di Bali, gerakan masyarakat masih kuat menolak reklamasi Teluk Benoa. Di Kendeng, Jawa Tengah, komunitas masyarakat pegunungan masih mampu mempertahankan tuntutannya di tengah tekanan dari segala penjuru - termasuk ancaman kriminalisasi dan kekerasan.

B. Menurut saya, tidak masalah jika demokrasi didasarkan pada nilai nilai adat/budaya. itu adalah salah satu bentuk untuk tetap menjaga budaya dan melestarikannya agar tidak cepat hilang ditelan zaman. tetapi ingat, diatas itu masih ada Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta UUD 1945 yang merupakan pegangan hukum tertinggi NKRI. Jadi, walaupun kita tetap memegang teguh adat dan istiadat dari daerah masing masing, kita harus bisa menyesuaikan dan menyelaraskan budaya tersebut dalam praktik demokrasi. karena, setiap adat istiadat dan budaya dari masing masing daerah itu berbeda beda dan mungkin ada perbedaan pendapat jika kita hanya menonjolkan adat istiadat saja tanpa dibarengi dengan asal hukum yang kuat yaitu pancasila dan UUD 1945.

C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih memiliki beberapa tantangan dalam memastikan kesesuaian dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi telah menjadi sistem politik yang dianut, masih ada ruang untuk peningkatan dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut. Beberapa isu yang perlu ditangani termasuk pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, dan ketimpangan akses terhadap keadilan dan pelayanan publik. Pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan juga perlu ditingkatkan. Namun demikian, upaya reformasi dan langkah-langkah untuk memperkuat demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia terus dilakukan, termasuk melalui kebijakan, regulasi, dan partisipasi publik. Penting bagi pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat untuk terus berupaya meningkatkan praktik demokrasi dengan menghormati nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan hak asasi manusia.

D. Sikap saya adalah menolak dengan keras karena kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat dapat disebut sebagai pengkhianatan politik. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga legislatif dan merasa tidak diwakili dengan baik oleh para wakilnya. Hal ini dapat merusak demokrasi dan ketidakstabilan sosial. Karena kepercayaan masyarakat pada lembaga legislatif sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial dalam suatu negara. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan dan pengawasan yang ketat terhadap anggota parlemen yang melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan tidak mnegatasi kepentingan masyarakat.

E. Menurut saya, hal tersebut dapat menjadi masalah serius dalam konteks demokrasi saat ini. Ketika pihak-pihak berkuasa menggunakan kekuasaan kharismatik mereka untuk menggerakan loyalitas dan emosi rakyat, bahkan jika tujuan mereka tidak jelas atau bertentangan dengan hak asasi manusia, hal itu dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan individu. Praktik semacam itu dapat membatasi kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya memungkinkan dialog terbuka, pluralisme, dan perwakilan yang adil.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Tri Novita གིས-
NAMA : TRI NOVITA
NPM : 2215061079
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis video " GEOPOLITIK INDONESIA"
HAKIKAT KONSEP GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Terdapat beberapa macam teori-teori geopolitik, yaitu teori geopolitik Frederich Ratzel, teori geopolitik Rudolf Kjellen, teori geopolitik Karl Haushofer, teori geopolitik Halford Mackinder, teori geopolitik Alfred Thayer Mahan, dan teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller. Teori geopolitik yang pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno yaitu pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Di mana diterangkan bahwa geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Terdapat 6 macam-macam teori geopolitik yaitu, sebagai berikut:
1. Teori geopolitik Friedrich Ratzel
Prinsip utama teori Ratzel, yang dikenal sebagai teori ruang, menyatakan bahwa:
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme, yang membutuhkan ruang hidup yang cukup untuk berkembang melalui proses kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mempertahankan hidup, pembusukan, dan kematian.
b. Kekuatan suatu negara harus mampu mempertahankan pertumbuhannya.
c. Tidak mungkin memisahkan suatu bangsa untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari hukum alam dimana hanya bangsa-bangsa unggul yang dapat bertahan.
d. Jika ruang hidup negara tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan, ruang tersebut dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara secara damai atau melalui kekerasan atau perang.
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
Inti dari teori Kjellen, ditegaskan dengan tegas bahwa negara dari sudut pandang geopolitik adalah organisme hidup.
3. Teori pengelolaan lahan Karl Haushofer
Karl Haushofer menjelaskan bahwa jika populasi suatu wilayah suatu negara bertambah banyak sehingga wilayah tersebut tidak dapat lagi menampungnya, maka negara tersebut harus berusaha memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warganya.
4. Teori geopolitik Sir Halford Mackinder
Teori inti Mackinder mengadopsi "konsep teritorial" dan memunculkan Wawasan Kontinental.
5. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Teori utama kedua ahli ini mengikuti “konsep kekuatan di laut” dan mengobarkan Wawasan Maritim, yaitu kekuatan laut.
6. Teori geopolitik William Mitchell, Albert Saversky, Giulio Douhet dan John Frederick Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik inilah yang melahirkan teori Aerospace Insight, yaitu Air Power.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Tri Novita གིས-
NAMA : TRI NOVITA
NPM : 2215061079
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Setelah saya membaca kasus tersebut, yang berjudul “Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya”. Menurut saya:
1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca kasus tersebut dengan terjadinya konflik tersebut kita warga negara indonesia bisa lebih mengutamakan bela negara, karena bela negara merupakan hak dan kewajiban semua warga negara indonesia, tidak hanya TNI saja yang harus membela negara tetapi juga warga negara juga wajib untuk membela negera Indonesia, ini tercantum pada padal 27 ayat 3 yang berisikan "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

2. Jika Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, kemungkinan yang akan terjadi pada wilayah dan bangsa adalah potensi perpecahan dan rentan terhadap pengaruh negara asing yang ingin memanfaatkan sumber daya Indonesia. Konsepsi wawasan nusantara memiliki peran penting dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

3. Konsepsi wawasan nusantara dapat berperan dalam mencegah timbulnya konflik komunal dengan mengedepankan prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga keberagaman budaya dan etnis yang ada di wilayah perbatasan. Konsep wawasan nusantara menekankan pentingnya pemahaman terhadap perbedaan dan menghargai keberagaman sebagai sumber kekuatan bangsa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Tri Novita གིས-
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Tri Novita གིས-
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua aspek penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam suatu negara. Analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara melibatkan pemahaman tentang bagaimana sistem hukum bekerja, bagaimana hukum diterapkan, dan bagaimana negara melindungi kepentingan dan hak-hak warganya. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi dasar analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara:
1. Efektivitas Penegakan Hukum: Penting untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum efektif dalam menegakkan aturan dan regulasi yang ada. Hal ini melibatkan penilaian terhadap apakah sistem peradilan berfungsi dengan baik, apakah penegak hukum bekerja secara profesional dan adil, serta apakah hukuman yang diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Analisis juga melibatkan evaluasi terhadap efektivitas langkah-langkah penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan dan melindungi masyarakat.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Analisis tentang perlindungan negara melibatkan pemahaman tentang bagaimana negara melindungi hak asasi manusia dalam berbagai konteks. Ini mencakup penilaian terhadap apakah negara menghormati dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya warganya. Analisis juga melibatkan penilaian terhadap upaya negara dalam mencegah dan menanggapi pelanggaran hak asasi manusia, serta adanya lembaga dan mekanisme yang bertanggung jawab dalam perlindungan hak asasi manusia.
3. Kepatuhan terhadap Hukum Internasional: Negara juga harus menganalisis sejauh mana mereka mematuhi dan melaksanakan kewajiban mereka di bawah hukum internasional. Hal ini meliputi penilaian terhadap kepatuhan negara terhadap perjanjian internasional yang telah mereka ratifikasi, keterlibatan dalam sistem hukum internasional, serta upaya negara dalam mencegah dan menanggapi pelanggaran hukum internasional.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: Negara yang baik harus memiliki transparansi dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Analisis melibatkan penilaian terhadap sejauh mana negara memberikan akses informasi kepada masyarakat, transparansi dalam keputusan hukum, serta akuntabilitas dalam tindakan pemerintah. Hal ini mencakup evaluasi terhadap adanya lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi penegakan hukum dan perlindungan negara, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan tersebut.
5. Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif: Analisis harus melibatkan penilaian terhadap adanya kesetaraan di depan hukum. Hal ini mencakup penilaian terhadap apakah penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi