Posts made by Septa Anggraeni

3H 2023 Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Analisis Video 1

by Septa Anggraeni -
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas 3H

Analisis video 1
Sepenggal Cerita Pengajar Muda di Pelosok Kalimantan

Di dalam video tersebut berisi tentang kisah seorang pemudi bernama Martencis Veronika Sirega, ia merupakan seorang pengajar muda dari gerakan indonesia mengajar yang ditempatkan di desa tanjung matol, Kalimantan Utara. Sebelumnya ia pernah menjadi relawan gerakan peduli HIV/AIDS di Jayapura. Sekitar 6 bulan ia sudah mengajar anak kelas 1 dan mengajar les anak kelas 6.

Anak-anak di desa Tanjung Matol ini masih sedikit yang berminat melanjutkan pendidikan setelah SD. Ia menyadari, rendahnya tingkat pendidikan di daerah Desa Tanjung Matol salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran para orang tua tentang pentingnya pendidikan sehingga banyak anak anak yang menikah pada usia dini.

Namun, para orang tua di desa ini sangat luar biasa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka mampu penuhi salah satunya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada misalnya dengan memncing ikan.

3H 2023 Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Analisis Jurnal 2

by Septa Anggraeni -
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas: 3H

Analisis jurnal 2

Identitas jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana


Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi. Pada masyarakat
terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain
peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa
disebut etika. Etika dalam arti sempit sering
dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Etika
yang menyelidiki tentang kesusilaan masyarakat
sama halnya dengan moral. Menurut Muchtar
Samad (2016) kata moral berasal dari bahsa latin
mores dengan asal kata mos yang berarti kesusilaan,
tabiat dan kelakuan demikian kata moral dapat
diberikan makna kesusilaan, dengan demikian kata
moral, yaitu jiwa yang mendasari perilaku seseorang
atau masyarakat yang lebih ditekankan kepada
ketentuan yang bersifat sosial (Samad,2016).
Salah satu teori yang di populerkan oleh Bentham
dalam ilmu hukum itu adalah teori utiliarianis,
Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu
terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat,
akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur
dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat
dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari
penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya
norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala
akibat dari penerapan norma itu sendiri yang
mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan
atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga
mengakibatkan ketidak adilan dan penderitaan itu.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang
menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika
belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang
melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum
yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan
etika. Masalah moral dan etika bisa menjadi
perhatian orang diman saja, baik dalam masyarakat
yang belum maju maupun masyarakat yang telah
maju. Hal ini disebabkan karena kerusakan moral dan etika seseorang yang akan mengganggu
keamanan dan ketentraman orang lain. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak
kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006
khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal
dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan moral
dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara
pemikiran moral dan tindakan etika bermoral.
Karena belum ada Undang-undang yang mengatur
tentang moral dan etika masyarakat.

Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain
bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat
juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum.
Karena masih ada beberapa peraturan hukum yang
belum terlaksana, belum dibuat dan masih
banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran
karena masih minimnya pengetahuan dan kesadaran
dalam diri individu. Hal tersebut dikarenakan
pelaksanaan yang dilakukan oleh penegak hukum itu
sendiri yang tidak sesuai dan mengabaikan
pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di
dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan utama era reformasi di Indonesia adalah
penegakan hukum dan keadilan. Namun pada
kenyataannya hal itu masih belum berjalan
maksimal, kurangnya etika masyarakat di zaman
modern ini membuat Indonesia kehilangan banyak
penerus yang bermoral dikarenakan tidak adanya
upaya pemerintah atau penegak hukum untuk
menangani masalah ini. Hukum Indonesia bertujuan
untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan
serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan
memprioritaskan kerukunan yang terkandung dalam
pancasila.

Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
Dalam perkembangan moral seorang individu,
keluarga menjadi salah satu faktor internal yang
sangat mempengaruhi pertumbuhan dan pembinaan
seseorang dalam membangun moral. Keluarga
merupakan tempat pertama bagi setiap individu
untuk dapat berinteraksi.
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
Pertumbuhan moralitas seseorang sangat di
pengaruhi oleh lingkungan sekitar. Lingkungan
sangat berpengaruh penting dalam membangun
moral seseorang, karena dalam lingkunganlah
manusia berkembang dan bertumbuh serta
berinteraksi dengan manusia lainnya. Oleh dan
sebab itu baiknya setiap pribadi manusia kiranya
pintar dalam menempatkan diri disebuah lingkungan.
3. Membatasi teknologi yang ada
Pada era globalisasi ini, banyak tercipta teknologi
yang sering digunakan dalam kehidupan manusia.
Teknologi ini digunakan untuk mempermudah
setiap pekerjaan manusia, dan keperluannya. Akan
tetapi, terkadang manusia salah dalam
mempergunakan fasilitas yang sudah ada ini untuk
hal-hal yang negatif. Oleh dan karena itu terkadang
teknologi menjadi jalur bagi orang-orang yang
amoral (tidak memiliki moral) untuk melakukan
berbagai hal jahat dengan banyak tujuan maupun
alasan. Dengan adanya orang-orang amoral ini dapat
mempengaruhi orang lain yang ada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal atau tindakan yang tidak
terpuji. Dengan demikian teknologi menjadi salah
satu sarana yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
moral seseorang.

3H 2023 Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Analisis Jurnal 1

by Septa Anggraeni -
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas : 3H

Analisis jurnal 1

Identitas jurnal :
Nama Penulis : Suparlan Suhartono
Judul : Kesadaran Moral Kehidupan Bermasyarakat: Suatu Pemikiran Kefilsafatan


Moral dan Etika Bermasyarakat dalam Pendidikan
Sejak lahir, manusia menyandang sifat labil. Meski di dalam sifat labil terkandu ng potensi
dinamis, tetapi jika tidak mendapat binaan secara tepat justru bisa merusak kehidupan. Di balik
ke-labil-an itu terlihat jelas bahwa pendidikan menjadi tuntutan kodrat manusia. Manusia
siapapun, di manapun berada, sampai kapanpun wajib berpendid ikan di dalam menghadapi setiap
peri-kehidupannya. Dari sisi pendidikan, dalam kehidupan bermasyarakat terkandung sistem
interaksi menyatukan dalam bentuk saling didik -mendidik antara pihak yang satu dengan yang
lain untuk mencapai tujuan bersama. Di balik fakta itu, ada keberagaman potensi individual.
Seseorang yang lebih menguasai bidang tertentu, wajib mendidik yang lain dan sebaliknya ia
harus siap untuk mendapat didikan orang lain yang lebih menguasi bidang yang berbeda.
Fakta ikatan sosial saling mendidik, menunjukkan bahwa di dalam pendidikan terkandung
benih moral, berupa dorongan sosial setiap orang untuk saling berbuat baik. Dengan sistem
hubungan ko-eksistensial saling mendidik, berarti nilai kebenaran menyebar dan berkembang
sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi dinamis ke arah kemajuan. Hal itu berarti di balik
dorongan moral saling mendidik juga menunjukkan adanya keadilan sosial. Kemudian, nilai
keadilan sosial itu di dalam pendidikan dikembang -kan menjadi suatu sistem filsafat perilaku
yaitu etika.
Seorang tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara (Hasbullah, 2001) mengartikan
pendidikan yaitu: “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak -anak, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan d an kebahagiaan
yang setinggi-tingginya”.
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas : 3H

Analisis video 4

ETIKA DAN MORAL DALAM KELUARGA DAN PEMBELAJARAN BERANI (SMAN 1 PANDEGLANG)

persamaan etika dan moral

1. Etika dan moral mengacu pada perbuatan, tingkah laku dan sifat seseorang
2. Etika dan moral, prinsip atau aturan hidup manusia
3. Etika dan moral bukan faktor keturunan, namun potensi positif yang dilakukan melalui pendidikan, pembiasaan, dan keteladanan serta dukungan lingkungan dari keluarga , sekolah, masyarakat secara berkesinambungan.

Dalam pengembangan etika dan moral perlu adanya dukungan dari pendidikan salah satunya sekolah-sekolah merupakan aspek terpenting dalam menanamkan etika dan moral karena di sekolah ada tata tertib yang mengontrol siswa.

contoh etika nilai dan moral yang terabaikan :
1. tidak pamit dan cium tangan sebelum pergi keluar rumah
2. tidak meminta maaf kepada orang tua bila melakukan kesalahan
3. tidak membantu ibu dalam melakukan pekerjaan rumah
4. tidak bertutur kata dengan lembut dan sopan kepada orang tua
5. membantah perintah orang tua
6. tidak saling menghormati dan menghargai
7. berbohong dan tidak mendengar nasihat kepada orang tua
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas : 3H

Analisis video 3
Materi 8 Fungsi Keluarga | Menerapkan dan Menanamkan Nilai moral dalam Keluarga
Penanaman dan penerapan nilai-nilai moral melalui 8 fungsi keluarga

1. FUNGSI AGAMA
NILAI MORAL:
1. KEIMANAN
2. KESALEHAN
3. KETAQWAAN
4. KETAATAN
5. KEJUJURAN
6. SUKA MENOLONG
7. BERSYUKUR
8. DISIPLIN
9. KEPEDULIAN
10. KESABARAN
11. TENGGANG RASA
12. KASIH SAYANG
13. KERAJINAN

2. FUNGSI SOSIAL BUDAYA
NILAI MORAL:
1. GOTONG ROYONG
2. SOPAN SANTUN
3. KERUKUNAN
4. KEPEDULIAN
5. KEBERSAMAAN
6. TOLERANSI
7. KEBANGSAAN

3. FUNGSI CINTA KASIH
NILAI MORAL:
1. EMPATI (PEKA)
2. KEAKRABAN
3. KEADILAN
4. PEMAAF
5. KESETIAAN
6. PENGORBANAN
7. SUKA MENOLONG
8. BERTANGGUNG JAWAB

4. FUNGSI PERLINDUNGAN
NILAI MORAL:
1. PEMAAF
2. TANGGAP
3. KETABAHAN

5. FUNGSI REPRODUKSI
NILAI MORAL:
1. BERTANGGUNG JAWAB
2. KESEHATAN
3. KETEGUHAN

6. FUNGSI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN
NILAI MORAL :
1. PERCAYA DIRI
2. KELUWESAN
3. KEBANGGAAN
4. KERAJINAN
5. KREATIFITAS
6. BERTANGGUNG JAWAB

7. FUNGSI EKONOMI
NILAI MORAL:
1. HEMAT
2. KETELITIAN
3. DISIPLIN
4. KEPEDULIAN
5. KEULETAN

8. FUNGSI PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
NILAI NORMA :
1. KEBERSIHAN
2. KEDISIPLINAN