Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas: 3H
Analisis jurnal 2
Identitas jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume : 03
Nomor : 03
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyaraka
Nama Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi. Pada masyarakat
terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain
peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa
disebut etika. Etika dalam arti sempit sering
dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Etika
yang menyelidiki tentang kesusilaan masyarakat
sama halnya dengan moral. Menurut Muchtar
Samad (2016) kata moral berasal dari bahsa latin
mores dengan asal kata mos yang berarti kesusilaan,
tabiat dan kelakuan demikian kata moral dapat
diberikan makna kesusilaan, dengan demikian kata
moral, yaitu jiwa yang mendasari perilaku seseorang
atau masyarakat yang lebih ditekankan kepada
ketentuan yang bersifat sosial (Samad,2016).
Salah satu teori yang di populerkan oleh Bentham
dalam ilmu hukum itu adalah teori utiliarianis,
Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu
terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat,
akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur
dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat
dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari
penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya
norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala
akibat dari penerapan norma itu sendiri yang
mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan
atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga
mengakibatkan ketidak adilan dan penderitaan itu.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang
menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika
belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang
melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum
yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan
etika. Masalah moral dan etika bisa menjadi
perhatian orang diman saja, baik dalam masyarakat
yang belum maju maupun masyarakat yang telah
maju. Hal ini disebabkan karena kerusakan moral dan etika seseorang yang akan mengganggu
keamanan dan ketentraman orang lain. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak
kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006
khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal
dari etika dan moral yang buruk. Pendidikan moral
dan etika hendaknya difokuskan pada kaitan antara
pemikiran moral dan tindakan etika bermoral.
Karena belum ada Undang-undang yang mengatur
tentang moral dan etika masyarakat.
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain
bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat
juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum.
Karena masih ada beberapa peraturan hukum yang
belum terlaksana, belum dibuat dan masih
banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran
karena masih minimnya pengetahuan dan kesadaran
dalam diri individu. Hal tersebut dikarenakan
pelaksanaan yang dilakukan oleh penegak hukum itu
sendiri yang tidak sesuai dan mengabaikan
pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di
dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan utama era reformasi di Indonesia adalah
penegakan hukum dan keadilan. Namun pada
kenyataannya hal itu masih belum berjalan
maksimal, kurangnya etika masyarakat di zaman
modern ini membuat Indonesia kehilangan banyak
penerus yang bermoral dikarenakan tidak adanya
upaya pemerintah atau penegak hukum untuk
menangani masalah ini. Hukum Indonesia bertujuan
untuk menghendaki adanya hubungan harmonis dan
serasi antara pemerintah dan masyarakatnya dengan
memprioritaskan kerukunan yang terkandung dalam
pancasila.
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
Dalam perkembangan moral seorang individu,
keluarga menjadi salah satu faktor internal yang
sangat mempengaruhi pertumbuhan dan pembinaan
seseorang dalam membangun moral. Keluarga
merupakan tempat pertama bagi setiap individu
untuk dapat berinteraksi.
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
Pertumbuhan moralitas seseorang sangat di
pengaruhi oleh lingkungan sekitar. Lingkungan
sangat berpengaruh penting dalam membangun
moral seseorang, karena dalam lingkunganlah
manusia berkembang dan bertumbuh serta
berinteraksi dengan manusia lainnya. Oleh dan
sebab itu baiknya setiap pribadi manusia kiranya
pintar dalam menempatkan diri disebuah lingkungan.
3. Membatasi teknologi yang ada
Pada era globalisasi ini, banyak tercipta teknologi
yang sering digunakan dalam kehidupan manusia.
Teknologi ini digunakan untuk mempermudah
setiap pekerjaan manusia, dan keperluannya. Akan
tetapi, terkadang manusia salah dalam
mempergunakan fasilitas yang sudah ada ini untuk
hal-hal yang negatif. Oleh dan karena itu terkadang
teknologi menjadi jalur bagi orang-orang yang
amoral (tidak memiliki moral) untuk melakukan
berbagai hal jahat dengan banyak tujuan maupun
alasan. Dengan adanya orang-orang amoral ini dapat
mempengaruhi orang lain yang ada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal atau tindakan yang tidak
terpuji. Dengan demikian teknologi menjadi salah
satu sarana yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
moral seseorang.