གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Reza Rafli Fahlendi

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Reza Rafli Fahlendi གིས-
Nama: Reza Rafli Fahlendi
Kelas: PSTI A
NPM: 2215061049
Prodi: Teknik Informatika

Postest

Analisis jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”

Philipus M.Hadjon, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Sementara itu penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Reza Rafli Fahlendi གིས-
Nama: Reza Rafli Fahlendi
Kelas: PSTI A
NPM: 2215061049
Prodi: Teknik Informatika

Pretest

Hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur lembaga dan masyarakat. Masyarakat dan negara modern telah menggunakan hukum modern, bukan lagi hukum alam yang sederhana. Hukum merupakan sebuah produk yang dibuat dengan sengaja sebagai sandaran terhadap kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD tahun 1945 asal 1 ayat (3) yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang berarti negara Indonesia ingin menerapkan negara hukum yang nyaman bagi warganya. Indonesia sebagai negara hukum juga pernah mengalami penyelewengan hukum yang berakibat kepada bencana dan kerusuhan di masyarakat.
Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah membuka mata Indonesia terhadap penyelanggaraan hukum yang lebih baik, dengan adanya demokratisasi dan desentralisasi sebagai hasil reformasi. Selain itu juga terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi hukum agar tidak lepas dari kontrol masyarakat.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Reza Rafli Fahlendi གིས-
Nama: Reza Rafli Fahlendi
NPM: 2215061049
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Pretest

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Penegalan hukum di masa lalu yang sentralisasi menyebabkan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak terlaksana sesuai dengan arti semboyan. Penegakan hukum hendaknya dipahami bukan hanya sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal. Penegakan hukum dalam arti yang lebih luas mencakup segala aktivitas yang bertujuan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Posisi hukum perlu di tegakkan posisinya sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Seperti kata Albert Einstein yang mengatakan “pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembununyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”