NAMA : Shafa Andhika
NPM : 2215061110
KELAS : PSTI-B
1. hal positif yang saya dapatkan adalah pentingnya memiliki rasa persatuan dan kesatuan, dalam hal tersebut masyarakat Bersama-sama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan itu maka upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus covid-19 akan berjalan dengan baik, karena masyarakat yang memiliki rasa kesatuan dan kesatuan untuk Bersama-sama meakukannya.
2. Apabila negara tidak memiliki konstitusi maka Negara tersebut Akan Hancur. sebab Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. maka konstitusi dapat dinyatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan di masa depan, karena bersifat universal dan dapat di terima oleh masyarakat. salah satu contoh tantangannya adalah pergaulan bebas pada remaja serta pengaruh budaya barat. Hal ini menjadi tantangan serius bagi bangsa kita untuk tahun tahun mendatang karena tidak sesuai dengan budaya lokal. Namun, pemerintah terus mengajukan rancangan UU baru untuk menyesuaikan hal tersebut, seperti contohnya UU yang baru beberapa saat lalu di sahkan yakni UU mengenai aturan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan dan kumpul kebo.
4. : Menurut saya konsep adanya nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Tidak ada yang perlu diperbaiki hanya perlu penguatan atas nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar tetap kuat sehingga NKRI tidak terpecah belah. Menjadikan nilai kesatuan dan persatuan sebagai tali penghubung dalam perbedaan yang ada di Indonesia.