Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bu Siti Nuraini
Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Mohammad Aryo Widandi, NPM 2215031008, dari kelas PSTE - D. Izin untuk mengirimkan jawaban analisis soal terkait kasus "Penolakan Jenazah Korban Covid-19". Terima kasih Bu
1. Menurut saya, tindakan penolakan jenazah terhadap korban Covid-19 merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, apalagi yang dikuburkan adalah para perawat yang telah berjuang menyembuhkan dan memulihkan pasien Covid-19. Para dokter dan perawat yang sudah berjuang menyembuhkan dan memulikan pasien Covid-19 harusnya diperlakukan dengan hormat, meskipun sudah meninggal.
Korelasinya kasus tersebut dengan implementasi nilai Pancasila adalah masyarakat Kabupaten Semarang tidak memiliki sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga menolak pemakaman jenazah korban Covid-19.
2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari adalah sebagai berikut.
• Menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri pribadi, khususnya untuk kasus ini adalah sila ke-2, yaitu saling menghargai dan menjunjung tinggi kesamaan derajat manusia
• Pemerintah harus merombak sistem pendidikan di Indonesia, dengan cara menambahkan pendidikan moral dan karakter, agar generasi muda Indonesia bisa memiliki akhlak yang mulia
• Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penanganan jenazah korban Covid-19 sudah sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga mereka tidak perlu takut terjangkit Covid-19
• Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus berkerja sama untuk menghentikan wabah Covid-19 di Indonesia, agar tidak ada lagi orang yang terjangkit Covid-19, sehingga penolakan jenazah karena alasan Covid-19 tidak terjadi lagi
3. Ya, penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2, karena masyarakat Kabupaten Semarang tidak menerapkan sikap saling menghargai dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Penyebabnya mungkin agar para penduduk sekitar tidak tertular Covid-19. Meskipun demikian, proses penguburan jenazah yang terjangkit Covid-19 sudah ada ketentuan dan sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi, masyarakat sudah tidak perlu khawatir terjangkit Covid-19 dari orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, pada kenyataannya, masih ada keraguan dan ketakutan di masyarakat, sehingga mereka menolak jenazah korban Covid-19.
Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, bukan berarti kita bisa berbuat seenaknya. Jenazah yang sudah meninggal harus diperlakukan secara hormat dan manusiawi, karena mereka yang sudah meninggal pada hakekatnya adalah manusia dan manusia akan mati suatu saat nanti. Kita yang masih hidup berkewajiban untuk mengantarkan orang yang sudah mati ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, tidak seharusnya masyarakat menolak penguburan jenazah hanya karena tidak ingin tertular Covid-19.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Mohammad Aryo Widandi, NPM 2215031008, dari kelas PSTE - D. Izin untuk mengirimkan jawaban analisis soal terkait kasus "Penolakan Jenazah Korban Covid-19". Terima kasih Bu
1. Menurut saya, tindakan penolakan jenazah terhadap korban Covid-19 merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, apalagi yang dikuburkan adalah para perawat yang telah berjuang menyembuhkan dan memulihkan pasien Covid-19. Para dokter dan perawat yang sudah berjuang menyembuhkan dan memulikan pasien Covid-19 harusnya diperlakukan dengan hormat, meskipun sudah meninggal.
Korelasinya kasus tersebut dengan implementasi nilai Pancasila adalah masyarakat Kabupaten Semarang tidak memiliki sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga menolak pemakaman jenazah korban Covid-19.
2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari adalah sebagai berikut.
• Menanamkan nilai – nilai Pancasila dalam diri pribadi, khususnya untuk kasus ini adalah sila ke-2, yaitu saling menghargai dan menjunjung tinggi kesamaan derajat manusia
• Pemerintah harus merombak sistem pendidikan di Indonesia, dengan cara menambahkan pendidikan moral dan karakter, agar generasi muda Indonesia bisa memiliki akhlak yang mulia
• Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penanganan jenazah korban Covid-19 sudah sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga mereka tidak perlu takut terjangkit Covid-19
• Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus berkerja sama untuk menghentikan wabah Covid-19 di Indonesia, agar tidak ada lagi orang yang terjangkit Covid-19, sehingga penolakan jenazah karena alasan Covid-19 tidak terjadi lagi
3. Ya, penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2, karena masyarakat Kabupaten Semarang tidak menerapkan sikap saling menghargai dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Penyebabnya mungkin agar para penduduk sekitar tidak tertular Covid-19. Meskipun demikian, proses penguburan jenazah yang terjangkit Covid-19 sudah ada ketentuan dan sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi, masyarakat sudah tidak perlu khawatir terjangkit Covid-19 dari orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, pada kenyataannya, masih ada keraguan dan ketakutan di masyarakat, sehingga mereka menolak jenazah korban Covid-19.
Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, bukan berarti kita bisa berbuat seenaknya. Jenazah yang sudah meninggal harus diperlakukan secara hormat dan manusiawi, karena mereka yang sudah meninggal pada hakekatnya adalah manusia dan manusia akan mati suatu saat nanti. Kita yang masih hidup berkewajiban untuk mengantarkan orang yang sudah mati ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, tidak seharusnya masyarakat menolak penguburan jenazah hanya karena tidak ingin tertular Covid-19.