Kiriman dibuat oleh Mohammad Aryo Widandi 2215031008

elektro D PKn -> POST TEST

oleh Mohammad Aryo Widandi 2215031008 -
Nama : Mohammad Aryo Widandi
NPM : 2215031008
Kelas : PSTE-D

Pada hakekatnya, konstitusi adalah undang-undang tertinggi yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, konstitusi harus tegas dan kuat. Namun, terkadang keinginan masyarakat untuk mengubah konstitusi tidak dapat dihindarkan. Perubahan konstitusi ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti konstistusi yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, konstitusi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, memperbaiki sistem penyelenggaraan negara yang belum sempurna, dan lain sebagainya. Akibatnya, konstitusi biasanya memuat ketentuan untuk mengubah konstitusi itu sendiri, yang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan sewenang-wenang dan sementara atau keinginan sekelompok orang tertentu.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu
%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)

elektro D PKn -> PRETEST

oleh Mohammad Aryo Widandi 2215031008 -
Nama : Mohammad Aryo Widandi
NPM : 2215031008
Kelas : PSTE - D

1. Salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia ada pada Revisi UU MK. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Berdasarkan hal tersebut, hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah dalam pembuatan ataupun revisi UU, harus lah mempertimbangkan hal-hal yang memiliki manfaat bagi seluruh rakyat Indonsia dan tidak memihak sebagian kelompok masyarakat saja, melibatkan partisipasi rakyat, harus disampaikan dengan sejelas-jelasnya, serta harus sesuai dengan asas-asas konstitusi.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta antara badan-badan pemerintahan di dalam suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan utama dalam membentuk sistem pemerintahan dan mengatur hak-hak serta kewajiban dari seluruh warga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena berperan sebagai pedoman dan dasar hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjamin hak-hak dan kebebasan rakyat. Adanya konstitusi juga memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik bagi negara. Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi landasan utama dalam membentuk sistem pemerintahan Indonesia. Konstitusi ini memuat nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara, serta mengatur tata cara berpemerintahan di Indonesia. UUD NRI 1945 juga menjamin hak-hak dan kebebasan rakyat, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi, melanggar hak asasi manusia, melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dan melakukan pelanggaran hukum lainnya. Tindakan yang tidak konstitusional tersebut sangat merugikan rakyat dan negara, serta merusak tata kelola pemerintahan yang sehat. Pejabat negara yang melakukan tindakan yang tidak konstitusional harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau pemecatan dari jabatan. Namun, pejabat negara yang melakukan kesalahan juga sebaiknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memperbaiki kehidupannya. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan, serta mengikuti program rehabilitasi yang disediakan oleh negara.

elektro D PKn -> PRETEST

oleh Mohammad Aryo Widandi 2215031008 -
Nama : Mohammad Aryo Widandi
NPM : 2215031008
Kelas : PSTE-D

1. Menurut saya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, melakukan hal yang bijaksana dengan melarang anak-anak yang di bawah umur untuk tidak ikut demonstrasi. Demo memang boleh dilakukan, akan tetapi jika anak-anak di bawah umur mengikuti sebuah demo, maka demo tersebut sudah beruba menjadi eksploitasi anak-anak.

Hal positif yang bisa diambil adalah bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memperhatikan dan melindungi hak anak-anak untuk tidak terlibat dalam demonstrasi yang bisa membahayakan mereka. Selain itu, ia juga meminta agar demonstrasi dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas publik. Berita ini juga menjadi pesan bagi para orang tua agar mendidik anak-anak mereka dengan baik, supaya anak-anak mereka tidak ikut-ikutan mengikuti demo tanpa alasan yang jelas.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum antara lain adalah:

- Menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
- Menghindari tindakan yang merugikan orang lain, termasuk merusak fasilitas umum.
- Berkomunikasi secara jelas dan terbuka dengan pihak yang bertanggung jawab, seperti pemerintah atau perusahaan yang menjadi objek protes.
- Menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta aksi, termasuk anak-anak yang tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.
- Menggunakan media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menyampaikan pendapat tanpa harus melakukan demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah hakikat yang mendasar dalam keberadaan manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk bekerja, dan hak untuk berbicara. Kewajiban dasar manusia juga mencakup tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, seperti hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Hak dan kewajiban dasar manusia saling terkait dan saling melengkapi, sehingga tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi hak-hak dasar manusia tersebut. Namun, hak tersebut juga harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kesadaran bahwa hak orang lain juga harus dihormati dan dilindungi.