Nama : Atikah Yuhana Putri
NPM : 2212011263
Pada tanggal 25 Juni 2006 terjadi suatu kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus Batam-Bintan-Karimun. Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pejabat tinggi negara, Menko Perekonomian Boediono (Indonesia) dan Menteri Perdagangan Singapura Lim Hng Kiang (Singapura). Konsep kerjasama yang diterapkan adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, diatur juga tentang promosi dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan fiskal yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Dan juga, promosi dan perlindungan penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada kawasan ekonomi khusus tersebut. Subjek Hukum nya adalah negara negara yang melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura tentang kerja sama ekonomi di Pulau Batam.
NPM : 2212011263
Pada tanggal 25 Juni 2006 terjadi suatu kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus Batam-Bintan-Karimun. Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pejabat tinggi negara, Menko Perekonomian Boediono (Indonesia) dan Menteri Perdagangan Singapura Lim Hng Kiang (Singapura). Konsep kerjasama yang diterapkan adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, diatur juga tentang promosi dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan fiskal yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Dan juga, promosi dan perlindungan penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada kawasan ekonomi khusus tersebut. Subjek Hukum nya adalah negara negara yang melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura tentang kerja sama ekonomi di Pulau Batam.