Posts made by ATIKAH YUHANA PUTRI

Nama : Atikah Yuhana Putri
NPM : 2212011263

Pada tanggal 25 Juni 2006 terjadi suatu kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus Batam-Bintan-Karimun. Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pejabat tinggi negara, Menko Perekonomian Boediono (Indonesia) dan Menteri Perdagangan Singapura Lim Hng Kiang (Singapura). Konsep kerjasama yang diterapkan adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, diatur juga tentang promosi dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan fiskal yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Dan juga, promosi dan perlindungan penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada kawasan ekonomi khusus tersebut. Subjek Hukum nya adalah negara negara yang melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura tentang kerja sama ekonomi di Pulau Batam.
Nama : Atikah Yuhana Putri
NPM : 2212011263
Politik luar negri adalah kebijaksanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.
Secara umum, politik luar negri adalah suatu perangkat forumula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan bebas adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sedangkan, secara aktif adalah dengan memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya.