Nama : Ulia Tirafike Arbalen
NPM : 2212011255
Perjanjian Teritorial
Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Singapura yang terjadi pada 25 Mei 1973. Perjanjian ini berhasil menghasilkan batasan laut teritorial selat Singapura dan perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Lokasi Indonesia dan Singapura memang sangatlah berdekatan dan hal ini membuat kedua negara sangat sering melakukan perjanjian internasional.
Berdasarkan perjanjian tersebut dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subjek hukum internasionalnya yaitu Indonesia dan Singapura sebagai negara yang melakukan perjanjian.
NPM : 2212011255
Perjanjian Teritorial
Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Singapura yang terjadi pada 25 Mei 1973. Perjanjian ini berhasil menghasilkan batasan laut teritorial selat Singapura dan perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Lokasi Indonesia dan Singapura memang sangatlah berdekatan dan hal ini membuat kedua negara sangat sering melakukan perjanjian internasional.
Berdasarkan perjanjian tersebut dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subjek hukum internasionalnya yaitu Indonesia dan Singapura sebagai negara yang melakukan perjanjian.