Posts made by Ulia Tirafike Arbalen

Nama : Ulia Tirafike Arbalen
NPM : 2212011255

Perjanjian Teritorial

Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Singapura yang terjadi pada 25 Mei 1973. Perjanjian ini berhasil menghasilkan batasan laut teritorial selat Singapura dan perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Lokasi Indonesia dan Singapura memang sangatlah berdekatan dan hal ini membuat kedua negara sangat sering melakukan perjanjian internasional.
Berdasarkan perjanjian tersebut dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subjek hukum internasionalnya yaitu Indonesia dan Singapura sebagai negara yang melakukan perjanjian.
Nama : Ulia Tirafike Arbalen
NPM : 2212011255
Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Bebas yang berarti bahwa Indonesia tidak berpihak pada sisi manapun, Indonesia bebas dalam memilih kerja sama dengan pihak manapun selama hal itu sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa. Sedangkan aktif berarti Indonesia tidak akan tinggal diam saja tanpa melakukan apapun, namun aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia dengan ikut serta dalam hubungan internasional. Dengan prinsip politik yang bebas aktif, Indonesia akan mudah menentukan kebijakan dan sikapnya sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia.