Nama : Faisal Amri
Npm : 2215031112
Kelas : TE D
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah, apa yang disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini merupakan bukti kepeduliannya terhadap anak-anak karena, ia memahami bahwa anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang situasi sosial dan politik, sehingga melibatkan mereka dalam aksi demonstrasi dapat membahayakan mereka secara fisik dan psikologis.Ia meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Menurutnya, melibatkan anak-anak dalam demonstrasi adalah eksploitasi anak dan melanggar UU Perlindungan Anak. Risma meminta agar demonstrasi berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum dan meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas kota dan mencegah terjadinya korban, terutama anak-anak.
Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari pengaruh yang mungkin tidak sesuai dengan pemahaman dan kepentingan mereka. Selain itu dan kita harus peduli terhadap kesejahteraan anak-anak dengan tidak melakukan tindakan eksploitasi kepada anak-anak.
2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum antara lain adalah:
- Menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
- Menghindari tindakan yang merugikan orang lain, termasuk merusak fasilitas umum.
- Berkomunikasi secara jelas dan terbuka dengan pihak yang bertanggung jawab, seperti pemerintah atau perusahaan yang menjadi objek protes.
- Menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta aksi, termasuk anak-anak yang tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.
- Menggunakan media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menyampaikan pendapat tanpa harus melakukan demonstrasi.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
tugas atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai manusia yang hidup di dalam suatu masyarakat. Kewajiban dasar manusia tersebut antara lain meliputi:
a. Kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan kesetaraan di depan hukum.
b. Kewajiban untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan perdamaian di dalam masyarakat.
c. Kewajiban untuk membantu orang lain yang membutuhkan, seperti memberikan bantuan pada orang miskin, sakit, atau korban bencana alam.
d. Kewajiban untuk memperjuangkan keadilan sosial dan mencegah diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok tertentu.
e. Kewajiban untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
Kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak individu dalam beberapa hal, seperti dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Misalnya, individu tidak diizinkan melakukan kekerasan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan tidak melakukan diskriminasi atau tindakan yang merugikan kelompok tertentu.