Posts made by Ayu Agrostin Sipangkar 2212011232

Nama:Ayu Agrostin Sipangkar 

 NPM: 2212011232

 Perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946. Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia .perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. 

 Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati: 1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut. 

2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional. 

3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.

 4 .PBB sebagai organisasi internasional. 

5. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.

Nama:Ayu Agrostin Sipangkar

NPM:2212011232

 Negara Indonesia menganut sistem politik luar negeri yang dinamakan dengan "POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF".Yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.