NPM: 2212011232
Perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946. Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia .perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda.
Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati: 1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut.
2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional.
3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
4 .PBB sebagai organisasi internasional.
5. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.