Posts made by Cynara Alya

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Cynara Alya -
Nama : Cynara Alya Zhafirah
Npm : 2212011632

1.sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor
menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal
sejarah, sosiologi, ekonomi, flosofi, dan sebagainya. Dalam hal ini, dapat
dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau
substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang
lain.

Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dila
secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan
sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses
pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan
hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya.

2. a. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang harus diperhatikan dalam perundang-undanganan
1. asas lex superior derogat lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatan atau hierarkinya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya.
2.asas lex specialis derogat lege generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum. Prinsip ini berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang setingkat atau setara.
3.asas lex posterior derogat lege priori, UU yang lebih baru atau yang terbit kemudian, didahulukan berlakunya daripada UU terdahulu atau yang terbit lebih dahulu.
4.asas lex neminem cogit ad impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukanatau sering disebut dengan asas kepatutan (bilijkheid).
5.asas lex perfecta, yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6.asas non retroactive, yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut (statutes are not intended to have retroactive effect) karena akanmenimbulkan ketidakpastian hukum.
7.asas keseimbangan kepentingan (the balancing of interests), yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8.asas kesamaan (equality before the law), yaitu kesamaan di depan hukum, artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan diberi kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan (nondiscriminative) berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolonganSARA). Asas ini juga menjadi hak dasar atau hak asasi manusia
9.UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan ntuk itu perlu dipenuhi syarat-syarat berikut a.keterbukaan (transparency), dalam persidangan DPR maupun perilaku eksekutif, dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) b.hak kepada warga masyarakat untuk dilibatkan atau partisipasi publik (public participation) dan memberikan masukan ataumengusulkan dalam proses pembuatan dan pelaksanan undang-undang, dengan cara: (1)konsultasi publik, yaitu mengundang warga masyarakat; (2)mengintensifkan acara dengar-pendapat dengan mengundang organisasi tertentu seperti asosiasi profesi dalam penyusunan RUU; (3)membentuk komisi penasihat yang terdiri dari tokoh-tokoh dan ahli yang terkemuka.