Nama : Vania Pharamitha
NPM : 2212011695
1. Masalah sosial merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana keberadaan masyarakat dengan unsur-unsur kebudayaan tertentu mengalami ketidaksesuaian dan dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Keadaan tersebut biasanya terjadi untuk suatu periode waktu tertentu. Suatu kondisi yang dianggap sebagai masalah sosial, akan tetapi hanya terjadi dengan waktu yang singkat dan sifatnya cepat hilang, maka hal tersebut bukan termasuk masalah sosial. Masalah sosial juga di dalamnya terdapat perlakuan yang melanggar dari kelompok tertentu yang merusak suatu kebendaan atau tidak kebendaan yang merugikan suatu individu atau kelompok tertentu.
2. Ya, masalah sosial dan masalah hukum berbeda. Masalah sosial berkaitan dengan ketidakseimbangan atau konflik dalam masyarakat yang dapat mencakup berbagai isu seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, atau diskriminasi. Sementara itu, masalah hukum berfokus pada pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan, dan melibatkan proses hukum untuk menyelesaikan konflik atau menegakkan keadilan.
Meskipun keduanya dapat saling terkait, namun tidak semua masalah sosial berujung pada masalah hukum, begitu juga sebaliknya, tidak semua masalah hukum berakar pada masalah sosial. Beberapa masalah sosial dapat diatasi melalui perubahan sosial atau kebijakan tanpa melibatkan proses hukum.
3. Contoh Masalah Sosial:
-kemiskinan
-pengangguran
-perubahan iklim
-isu pengungsi
-ketidaksetaraan gender
-kekerasan dalam rumah tangga
-masalah kesejahteraan hewan
-diskriminasi rasial
Contoh Masalah Hukum:
-Contoh lain dari masalah sosial dan masalah hukum juga telah disebutkan dalam video H5P diatas yaitu masalah teknologi dan informasi digital yang dilakukan di media sosial terhadap isu isu yang tidak terdapat sebuah kebenaran nya atau hoax. Dimana masalah sosialnya seperti memberikan ujaran kebencian di media sosial, menyebarkan berita hoax, dan lain lain. masalah tersebut sudah semakin meluas jadi di butuhkannya bantuan hukum dan adanya aturan yang mengatur tentang masalah tersebut secara hukum
NPM : 2212011695
1. Masalah sosial merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana keberadaan masyarakat dengan unsur-unsur kebudayaan tertentu mengalami ketidaksesuaian dan dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Keadaan tersebut biasanya terjadi untuk suatu periode waktu tertentu. Suatu kondisi yang dianggap sebagai masalah sosial, akan tetapi hanya terjadi dengan waktu yang singkat dan sifatnya cepat hilang, maka hal tersebut bukan termasuk masalah sosial. Masalah sosial juga di dalamnya terdapat perlakuan yang melanggar dari kelompok tertentu yang merusak suatu kebendaan atau tidak kebendaan yang merugikan suatu individu atau kelompok tertentu.
2. Ya, masalah sosial dan masalah hukum berbeda. Masalah sosial berkaitan dengan ketidakseimbangan atau konflik dalam masyarakat yang dapat mencakup berbagai isu seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, atau diskriminasi. Sementara itu, masalah hukum berfokus pada pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan, dan melibatkan proses hukum untuk menyelesaikan konflik atau menegakkan keadilan.
Meskipun keduanya dapat saling terkait, namun tidak semua masalah sosial berujung pada masalah hukum, begitu juga sebaliknya, tidak semua masalah hukum berakar pada masalah sosial. Beberapa masalah sosial dapat diatasi melalui perubahan sosial atau kebijakan tanpa melibatkan proses hukum.
3. Contoh Masalah Sosial:
-kemiskinan
-pengangguran
-perubahan iklim
-isu pengungsi
-ketidaksetaraan gender
-kekerasan dalam rumah tangga
-masalah kesejahteraan hewan
-diskriminasi rasial
Contoh Masalah Hukum:
-Contoh lain dari masalah sosial dan masalah hukum juga telah disebutkan dalam video H5P diatas yaitu masalah teknologi dan informasi digital yang dilakukan di media sosial terhadap isu isu yang tidak terdapat sebuah kebenaran nya atau hoax. Dimana masalah sosialnya seperti memberikan ujaran kebencian di media sosial, menyebarkan berita hoax, dan lain lain. masalah tersebut sudah semakin meluas jadi di butuhkannya bantuan hukum dan adanya aturan yang mengatur tentang masalah tersebut secara hukum