Nama : Ahmad Fairuz Rizky Gani
NPM : 2215061029
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Dari artikel ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
1. Perlindungan hukum preventif dimana subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.
2. Perlindungan hukum represif dimana subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang serius dan menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah menekankan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam penanganan kasus hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Namun, pemerintah terus membentuk lembaga hukum untuk memerangi pungli di area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang telah dilakukan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, terutama dalam hal menurunkan angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Banyak aparat penegak hukum dan birokrat yang tidak amanah dan tidak jujur, yang menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan masalah hukum lainnya.
Selain itu, proses penegakan hukum yang kurang transparan dan akuntabel menjadi permasalahan yang harus diatasi oleh pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat kembali terjaga. Negara harus menjaga hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.