Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A
ANALISIS MATERI HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara, yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu cara untuk mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukkan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Substansi :
Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis :
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Sumber Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewwarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.