Kiriman dibuat oleh Harry Bonardo Situmorang

NAMA : HARRY BONARDO SITUMORANG
NPM : 2215061089
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

ANALISIS VIDEO GEOPOLITIK INDONESIA

Pengertian :
Geopolitik merupakan disiplin ilmu yang berkaitan dengan cara suatu negara mengorganisir kebijakan-kebijakannya berdasarkan pertimbangan masalah geografi wilayah atau tempat di mana bangsa tersebut berada.

Macam-macam Teori Geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia :
Teori Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa dalam menetapkan kebijakan nasional yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia, Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi pertimbangan utama. Ir. Soekarno memperkenalkan teori ini pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia :
Di Indonesia, prinsip geopolitik tidak hanya berfokus pada wilayah, namun lebih menitikberatkan pada upaya membangun kesatuan bangsa di dalam wilayah yang sama.

Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia :
Wawasan Nusantara merupakan pandangan nasional yang berasal dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Inti dari Wawasan Nusantara adalah menyatukan bangsa Indonesia dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia :
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI :
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berisi : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Keunggulan Bangsa Indonesia :
1. Populasinya yang besar dan memiliki potensi yang cukup besar.
2. Keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya.
3. Wilayahnya yang memiliki letak yang strategis dan masih banyak lagi keunggulan lainnya.
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video Supremasi Hukum 2

Hukum merupakan suatu lembaga yang dianggap penting untuk mengatur dan menyusun tatanan negara dan masyarakat. Pada awalnya, masyarakat hanya diatur oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad. Namun, karena negara dan masyarakat modern sangat kompleks, hukum modern yang disengaja harus dibuat dan memainkan peran penting dalam kehidupan sosial politik saat ini.

Indonesia mengakui dirinya sebagai negara hukum menurut UUD 1945, dan untuk memajukan bangsa dan negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan negara hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi agar rakyat dapat merasa nyaman. Karena cara yang salah dalam menjalankan hukum dapat menjadi malapetaka, seperti terjadi dalam kasus korupsi. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan menegaskan pentingnya demokratisasi dan desentralisasi.
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Berdasarkan jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum melibatkan serangkaian proses untuk mengimplementasikan ide dan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret, dan membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik yang dibentuk oleh negara. Dengan demikian, penegakan hukum pada dasarnya melibatkan supremasi nilai substansial yaitu keadilan, dan intinya terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai dalam kaidah yang mantap dan mengejawantahkan sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup. Penegakan hukum bukan hanya tentang pelaksanaan perundang-undangan, tetapi juga melibatkan pemeliharaan perdamaian. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Kepastian hukum memastikan bahwa seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu dan merupakan perlindungan bagi warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat berharap adanya manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum dan sangat menginginkan keadilan dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya, dan mencakup makna yang luas dan sempit. Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan pada sistem hukum tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan harus memiliki kemampuan komunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kelemahan mentalitas aparat penegak hukum, termasuk lemahnya pemahaman agama, masalah ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Karena itu, tidak mengherankan jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat di Indonesia, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun.