Nama : Kevin Gantama
Npm : 2215061133
Kelas : PSTI-A
Analisis video perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia menurut prof jimly Asshidiqie
Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan
sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam
peri kehidupan bersama, baik norma agama (religious norms), norma etika (ethical norms), dan
apalagi norma hukum (legal norms). Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah
yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun,
norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat
yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat
majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masing-
masing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau
bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka
diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan
keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke
dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan
kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan
fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama
secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni
antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
Penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD
1945 ini adalah pasal-pasal UUD. Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat perumusan tentang
tujuan negara dan dasar negara Pancasila sebagai roh UUD 1945 bukan merupakan objek
perubahan. Karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah menurut prosedur
konstitutional berdasarkan UUD 1945 sampai kapanpun juga. Pembukaan UUD 1945 sudah
merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap
warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.