NAMA : JUNDAN REVITO MAHARDHIKA
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061053
Hakekat dan Pentingnya PKN
Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan agar para peserta didik mempunyai sikap cinta dan setia terhadap negara serta mendoktrin agar para peserta didik dapat bersikap kritis dan demokratis sesuai dengan nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila.
Landasan Idiil dan Landasan Hukum PKN
1. Panacasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara .
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah pengembangan kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdekamerdeka. Hal ini dilakukan supaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mulai dimuat dalam dokumen dengan judul "Kewarganegaraan" pada tahun 1957.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan mendorong para peserta didik untuk memanfaatkan teknologi pada saat ini untuk membangun negara Indonesia dapat bersaing dengan negara maju. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi oleh konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061053
Hakekat dan Pentingnya PKN
Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan agar para peserta didik mempunyai sikap cinta dan setia terhadap negara serta mendoktrin agar para peserta didik dapat bersikap kritis dan demokratis sesuai dengan nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila.
Landasan Idiil dan Landasan Hukum PKN
1. Panacasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara .
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah pengembangan kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdekamerdeka. Hal ini dilakukan supaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan mulai dimuat dalam dokumen dengan judul "Kewarganegaraan" pada tahun 1957.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan mendorong para peserta didik untuk memanfaatkan teknologi pada saat ini untuk membangun negara Indonesia dapat bersaing dengan negara maju. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi oleh konstitusi negara dan bangsa Indonesia.