Posts made by JUNDAN MAHARDHIKA

NAMA : Jundan Revito Mahardhika

NPM : 2215061053

KELAS: PSTI A

PRODI: Teknik Informatika

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela negara saat pandemi bisa kita lakukan dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena covid 19 seperti para orang tua. Selain itu, kita dapat menyisihkan rezeki lebih yang kita punya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang lain yang terkena dampak dari pandemi juga kita bisa membantu menyemangati teman maupun saudara yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19. 

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by JUNDAN MAHARDHIKA -
NAMA : Jundan Revito Mahardhika

NPM : 2215061053

KELAS: PSTI A

PRODI: Teknik Informatika

Ketahanan nasional merupakan keuletan, ketangguhan, dan keterampilan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman tersebut bisa saja datang baik dari luar maupun dalam negeri serta bisa juga dengan secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai masyarakat Indonesia kita wajib mempertahankan ketahanan nasional. Ancaman yang datang tersebut akan menyerang segala aspek di Indonesia ini diantaranya integritas nasional, identitas nasional, kelangsungan hidup bangsa, dan perjalanan dalam meraih tujuan nasional.

Ancaman unsur trigatra
1. Lokasi dan posisi negara
Lokasi negara yang bergeser dan pulau yang diambil negara lain.
2. Kekayaan alam yang dimiliki negara
Kapal asing yang mengambil ikan di suatu negara.
3. Kemampuan penduduk suatu negara
Penduduk suatu negara harus berdiri sendiri supaya tidak bersaing dengan warga negara lain.

Ancaman unsur panca gatra
1. Ideologi
Peristiwa gerakan 30 September yang ingin mengubah ideologi pancasila menjadi komunis.
2. Politik
Tidak boleh mengeluarkan pendapat mengenai peraturan pemerintah hingga penangkapan para aktivis.
3. Ekonomi
Warga lokal yang ingin membuka suatu usaha dipersulit dengan adanya aturan yang rumit sedangkan warga negara asing dengan mudah membuka usaha di negara ini.
4. Sosial budaya
5. Pertahanan dan keamanan

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by JUNDAN MAHARDHIKA -
NAMA : JUNDAN REVITO MAHARDHIKA
NPM : 2215061053
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

a. Artikel membahas tentang keadaan hak asasi manusi di tahun 2019 disroroti oleh beberapa lembaga hak asasi manusia yang berasal dari dalam maupun luar negeri banyak agenda hak asasi manusia yang mengalami kemunduran dan kualitas hak asasi manusia yang mengalami penurunan. Selain itu, banyak para pegiat hak asasi manusia yang diserang oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal positif yang dapat diambil adalah indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi yang memiliki manfaat untuk memastikan hak asasi manusia yang lebih bagus, menegakkan supremasi hukum, dan memperbaiki sektor keamanan umum.

b. Demokrasi di Indonesia tidak lepas dari budaya dan adat istiadat yang ada di dalamnya. Hal itu terbukti dengan bagaimana para pejuang kemerdekaan bersatu untuk memerdekakan bangsa ini tanpa melihat asal suku dan agama dari masing - masing pejuang. Hal tersebut tidak akan kita temukan di negara - negara barat yang masih bersifat chauvinisme atau sifat keakuan. Maka dari itu, perlu adanya suatu pemeliharaan demokrasi dengan asas tersebut di Indonesia supaya dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara dapat aman dan tenteram. Selain itu, dalam pelaksanaannya diperlukan adanya ajaran yang sesuai dengan ketuhanan yang maha esa.

c. Penerapan demokrasi di Indonesia belum terlalu sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya kerusuhan yang terjadi pada saat pemilihan kepala desa bahkan ada yang sampai terbunuh pada peristiwa tersebut. Selain tidak sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pancasila hal tersebut juga perilaku yang tidak menjunjung nilai tinggi hak asasi manusia yaitu tidak menghormati pilihan orang lain serta membunuh manusia. Maka, perlu tindakan tegas dari para penegak hukum supaya hal - hal tersebut tidak terjadi. Masyarakat juga harus mengerti bahwa tidak semua manusia di dunia ini memilih pilihan yang sama.

d. Tidak akan memilih dia lagi dalam pemilihan umum karena dia hanya mementingkan dirinya sendiri dan bukan orang lain. Ketika kita ingin mencalonkan diri sebagai anggota parlemen seharusnya dari kesadaran diri kita sendiri bahwa jika terpilih maka akan mendapat tugas untuk melayani aspirasi yang ada di masyarakat bukan untuk kepentingan para penguasa dan juga oligarki yang mendukungnya. Bukan rahasia umum lagi baik itu para anggota dewan maupun para pemimpin di negeri ini memiliki bekingan dari para pengusaha - pengusaha besar supaya bisnisnya makin lancar dalam tanda kutip.

e. Semua kegiatan pasti ada tujuannya maka dari itu kita harus memerhatikan bahwa apakah tujuan itu sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak sesuai dengan hal tersebut maka lebih baik ditinggal saja dan ikuti hal hal yang sesuai norma dan adat yang berlaku.