Jundan Revito Mahardhika
2215061053
PSTI A
Analisis Jurnal
Ringkasan Materi
- Lahirnya Pancasila : sejarah sebuah ide bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit masih berdiri. Istilah Pancasila terdapat pada kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca. Kemudian Indonesia merumuskan Pancasila sebelum kemerdekaan Indonesia yakni melalui sidang pertama dan kedua BPUPKI yang kemudian hasil dari kedua sidang tersebut dijadikan sebagai 'Piagam Jakarta' oleh Panitia Sembilan. Setelah kemerdekaan, Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI dengan ubahan pada sila pertama.
- Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia
Pancasila mempunyai makna segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung di Pancasila. Sebagai dasar falsafah, Pancasila diperoleh dari perjalanan panjang sejarah budaya bangsa Indonesia. Pancasila akan berkembang sesuai dinamika budaya. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional dan kepustakaan secara isi dan juga kualitas.
- Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila memiliki makna sebagai gagasan yang dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Terdapat 3 tingkatan nilai yang perlu diperhatikan diantaranya nilai dasar atau yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah ubah sesuai perkembangan zaman dengan memperhatikan nilai dasar, dan nilai prakktis yang merupakan implementasi dari nilai dasar dan nilai instrumental.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ciri khas sebagai bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pedoman atau petunjuk warga negara Indonesia dalam bertindak yang harus selalu dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai dasar negara
Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis serta peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah bersumber dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Nilai Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Pancasila mengandung dimensi normalisasi yang memiliki arti nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila yang berupa norma dan aturan bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi. Keberadaan Pancasila terhadap hukum adalah hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundangan undangan yang ada di Indonesia yang diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
Kelebihan : Penyusunan materi dan pemilihan kata dalam jurnal ini terstruktur sehingga pembaca dapat memahami inti atau pesan yang disampaikan oleh penulis dalam jurnal tersebut.
Kekurangan : Terdapat istilah dalam agama Islam seperti habluminal alam yang seharusnya dijelaskan apa arti dari istilah tersebut agar pembaca yang bukan beragama Islam dapat memahaminya.
2215061053
PSTI A
Analisis Jurnal
Ringkasan Materi
- Lahirnya Pancasila : sejarah sebuah ide bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit masih berdiri. Istilah Pancasila terdapat pada kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca. Kemudian Indonesia merumuskan Pancasila sebelum kemerdekaan Indonesia yakni melalui sidang pertama dan kedua BPUPKI yang kemudian hasil dari kedua sidang tersebut dijadikan sebagai 'Piagam Jakarta' oleh Panitia Sembilan. Setelah kemerdekaan, Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI dengan ubahan pada sila pertama.
- Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia
Pancasila mempunyai makna segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung di Pancasila. Sebagai dasar falsafah, Pancasila diperoleh dari perjalanan panjang sejarah budaya bangsa Indonesia. Pancasila akan berkembang sesuai dinamika budaya. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional dan kepustakaan secara isi dan juga kualitas.
- Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila memiliki makna sebagai gagasan yang dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Terdapat 3 tingkatan nilai yang perlu diperhatikan diantaranya nilai dasar atau yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah ubah sesuai perkembangan zaman dengan memperhatikan nilai dasar, dan nilai prakktis yang merupakan implementasi dari nilai dasar dan nilai instrumental.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ciri khas sebagai bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pedoman atau petunjuk warga negara Indonesia dalam bertindak yang harus selalu dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai dasar negara
Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis serta peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah bersumber dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Nilai Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Pancasila mengandung dimensi normalisasi yang memiliki arti nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila yang berupa norma dan aturan bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi. Keberadaan Pancasila terhadap hukum adalah hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundangan undangan yang ada di Indonesia yang diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
Kelebihan : Penyusunan materi dan pemilihan kata dalam jurnal ini terstruktur sehingga pembaca dapat memahami inti atau pesan yang disampaikan oleh penulis dalam jurnal tersebut.
Kekurangan : Terdapat istilah dalam agama Islam seperti habluminal alam yang seharusnya dijelaskan apa arti dari istilah tersebut agar pembaca yang bukan beragama Islam dapat memahaminya.