NAMA : Jundan Revito Mahardhika
NPM : 2215061053
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela negara saat pandemi bisa kita lakukan dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena covid 19 seperti para orang tua. Selain itu, kita dapat menyisihkan rezeki lebih yang kita punya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang lain yang terkena dampak dari pandemi juga kita bisa membantu menyemangati teman maupun saudara yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19.
NPM : 2215061053
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANNYA SAAT PANDEMI
Bela negara adalah sikap dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum dari bela negara antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela negara saat pandemi bisa kita lakukan dengan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan demikian, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena covid 19 seperti para orang tua. Selain itu, kita dapat menyisihkan rezeki lebih yang kita punya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang lain yang terkena dampak dari pandemi juga kita bisa membantu menyemangati teman maupun saudara yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19.