Posts made by Muhammad Haikal Batubara

Nama : Muhammad Haikal Batubara
NPM : 2255061010
Kelas: PSTI A

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama : Muhammad Haikal Batubara
NPM : 2255061010
Kelas: PSTI A
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum berada di atas segala kekuasaan dan individu, termasuk pemerintah dan aparat negara. Analisis mengenai supremasi hukum di Indonesia melibatkan pemahaman tentang sejauh mana prinsip ini dihormati, diterapkan, dan dipatuhi dalam sistem hukum negara. Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Nama : Muhammad Haikal Batubara
NPM : 2255061010
Kelas: PSTI A

Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segalanya dan menjadikannya otoritas tertinggi di negara. Ini berarti hukum berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau kekuasaan mereka. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas hukum dan mencegah perubahan tanpa persetujuan yang sah. Supremasi hukum juga memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tunduk pada hukum yang berlaku, dan proses pembuatan hukum harus adil, transparan, dan demokratis. Supremasi hukum penting untuk menjaga tata kelola yang baik di negara kita. Hukum menjadi landasan yang melindungi semua individu tanpa pengecualian dan menjaga ketertiban sosial. Namun, kelemahan dalam hukum dapat menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu, prinsip supremasi hukum diperlukan untuk memperkuat hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsip ini juga menegaskan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus patuh kepada hukum yang berlaku. Supremasi hukum berperan penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.