Haikal Algivari
2215061093
PSTI A
Identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara serta menjadikannya berbeda dari negara lainnya. Identitas nasional sangat penting demi terjaganya keutuhan bangsa dikarenakan tidak mungkin suatu negara dapat bertahan jika negara tersebut tidak mengenali dirinya sendiri. Identitas nasional memiliki 4 unsur, yaitu sebagai berikut:
1. Suku bangsa
Suku bangsa terdiri dari anggota-anggota yang punya identitas sama, baik itu dari garis keturunan, agama, sampai bahasa yang sama. Individu yang dilahirkan dalam keluarga suatu suku bangsa, mau tak mau harus hidup dengan mengikuti aturan pada budaya suku bangsanya. Dengan begitu, ia akan menjadi sosok yang diinginkan oleh konsep budayanya dan punya identitas sebagai suku tersebut.
2. Agama
Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan (atau sejenisnya) serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan, pelaksanaan agama bisa dipengaruhi oleh adat istiadat daerah setempat.
3. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan perilaku yang dimiliki oleh manusia sebagai ciri sebagai makhluk sosial yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam bertingkah laku. Fungsi utama kebudayaan sendiri adalah untuk mempelajari warisan dari nenek moyang, kemudian generasi selanjutnya perlu meninjau, apakah warisan tersebut perlu diperbaharui atau tetap dilanjutkan dan apabila ditinggalkan maka kebudayaan tersebut dapat rusak.
4. Bahasa
Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya menggunakan tanda, misalnya kata dan gerakan. Bahasa yang digunakan dunia sekarang tergolong pada keluarga Indo-Eropa. Termasuk di dalamnya adalah bahasa seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Rusia, dan Hindi; Bahasa Sino-Tibet, yang melingkupi Bahasa Mandarin, Cantonese, dan banyak lainnya; Rumpun bahasa Afro-Asiatik yang melingkupi Arab, Amhar, Somali, dan Hebrew; dan bahasa Bantu, yang melingkupi Swahili, Zulu, Shona, dan ratusan bahasa lain yang digunakan di Afrika.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 35 dan 36C, yaitu:
1. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
2. Bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia
3. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
4. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
5. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Identitas nasional Indonesia selain yang telah disebutkan di atas yaitu:
1. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
2. Konstitusi hukum dasar negara, yaitu UUD 1945
3. Bentuk negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Wawasan nusantara
5. Kebudayaan nusantara
Kita sebagai penerus bangsa harus mengenal, mempelajari, dan melestarikan identitas nasional negara kita agar kita dapat menjaga keutuhan bangsa. Jika kita tidak mengenal identitas nasional negara kita, bagaimana cara kita dapat menjaga negara kita tercinta ini. Oleh karena itu, kita harus mengenal lebih dekat dan lebih dalam identitas nasional negara kita sendiri.