Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A
PRETEST Pertemuan 6
1. Isi dari berita tersebut ialah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020). Menurut saya, apa yang diinstruksikan oleh beliau sudah tepat, di mana walaupun beliau tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi yang akan terjadi, namun beliau tetap menginstruksikan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam melakukan demonstrasi, seperti tidak melibatkan anak-anak dan tidak merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada. Hal positif yang saya dapatkan ialah sikap Wali Kota Surabaya tersebut dalam menghadapi demonstrasi yang akan terjadi. Beliau tidak mempermasalahkan dengan adanya demostrasi, karena hal tersebut juga merupakan bentuk demokrasi. Namun beliau tetap memikirkan keselamatan masyarakat yang melakukan demostrasi. Beliau melarang untuk melibatkan anak-anak yang bahkan tidak memahami apa yang mereka lakukan dalam demostrasi tersebut. Apalagi anak-anak merupakan objek yang mudah diprovokasi untuk melakukan kericuhan di saat demostrasi oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Larangan tersebut ia komunikasikan kepada khalayak umum demi kelancaran dan kekondusifan masyarakat dalam melaksanakan demonstrasi.
2. Menurut saya, solusinya ialah kedua pihak, yaitu pihak keamanan dan masyarakat haruslah bekerja sama agar demonstrasi dapat berjalan dengan kondusif. Masyarakat sebagai pendemonstrasi haruslah mengerti/paham dengan tujuan mereka dalam demonstrasi, yaitu menyampaikan aspirasi mereka di depan umum agar pemerintah dapat diketahui oleh masyarakat luas dan pemerintah, bukan untuk melakukan kerusuhan dan merusak fasilitas umum. Mereka juga tidak boleh terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kericuhan. Untuk pihak keamanan, mereka harus menjaga ketertiban saat demonstrasi terjadi. Mereka tidak boleh termakan amarah yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan terhadap demonstran. Keduanya harus bekerja sama agar demonstrasi dapat berjalan dengan baik.
3. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban asasi manusia disebut sebagai kewajiban dasar manusia. Mengacu pada undang-undang tersebut, pengertian kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi manusia tidak mungkin terlaksana dan tegak. Menurut saya, tidak ada ketidakterbatasan dalam dunia ini, semua hal memiliki batasnya, begitupun juga dengan hak. Setiap manusia memang memiliki haknya masing-masing dan hak tersebut tidak boleh diganggu oleh siapapun itu. Namun hal itu bukan berarti membuat manusia tersebut dapat melakukan apapun yang ia inginkan dikarenakan tidak ada orang yang dapat mengganggu haknya. Dengan adanya kewajiban dasar manusia, manusia tidak akan menggunakan hak-haknya tersebut untuk semena-mena. Salah satu kewajiban dasar manusia yang dapat dikatakan mencakup segala kewajiban dasar manusia lainnya ialah menghargai hak manusia lainnya. Dengan menghargai hak manusia lainnya, manusia tersebut tidak akan semena-mena dengan hak yang ia miliki. Tanpa menghargai hak manusia lainnya, seseorang tersebut akan menganggap haknya merupakan hak yang paling spesial sehingga hak orang lain tidak ada nilainya bagi dirinya sehingga dia akan semena-mena terhadap hak orang lain. Jika sudah seperti itu, hak tersebut tidak dapat lagi disebut hak asasi manusia karena hak tersebut lah yang membuat dirinya bukanlah manusia. Kesimpulan bagi saya ialah kewajiban dasar manusia memang membatasi hak manusia, namun hal tersebut memang dibutuhkan agar hak tersebut tidak menjadi hak yang tanpa batas sehingga menyebabkan ketidakadilan antar manusia.