Kiriman dibuat oleh Putu Dewi Andriani

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI-A

1. Dalam hal ini, tindakan Bu Risma berhasil, karena tidak melibatkan anak-anak di tengah demonstrasi. Positifnya, tidak mungkin mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan demo. Selain itu, jika demo dilakukan, akan memakan waktu lebih lama untuk diselesaikan jika diperlukan dan jika ada kemampuan yang memadai.

2. Pendapat yang diajukan di depan orang yang bukan anggota kelompok itu harus ditempatkan dengan cara yang halus dan tidak rusut. Selain itu, perlu juga disadari jika ada yang melakukan tindakan anarkis/rusuh, maka segera ditangani, sebab dalam aksi demo yang besar, celah penyusup yang direkomendasikan rusuh sangat besar sehingga perlu ada rasa waspada antara satu sama lain.

3. Kewajiban khusus manusia adalah yang dapat digunakan untuk memperlakukan hak. Ada beberapa cara lain orang menggunakan sistem kewajiban, seperti membeli dari orang lain, mengambil keputusan, dan membicarakan kejahatan. Alhasil, kewajiban dapat digunakan untuk merenungkan sekelompok orang agar lebih memahami hak-haknya secara tepat waktu dan akurat. Ini adalah contoh cara yang telah lama digunakan untuk membantu orang mendapatkan hak, yang seharusnya ada dalam kewajiban. Dalam hal kewajiban gagal, tiap-tiap manusia akan menimbulkan masalah.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Putu Dewi Andriani -
NAMA : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
KELAS : PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia adalah tindakan para masyarakat yang segera mengeluarkan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka terkait isu UU Cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel itu adalah harus meningkatkan transparasi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi agar tidak membuat UU yang dapat memihak DPR dan pemerintah sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan dapat mengancam konsitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
menurut saya pribadi konstitusi merupakan pedoman dan kontrol dalam menjalankan kekuasaan. Di negara ini, dengan konsep negara hukum yang menjunjung hukum dan pemerintahannya, tentu konstitusi menjadi ‘tolak ukur perilaku’. Tanpa adanya konstitusi, tentu tidak ada peraturan/landasan kontrol. Bisa jadi pihak-pihak tertentu semakin lancar menjalankan ‘kewenangannya’ dan berimbas merugikan pihak lainnya. Seperti UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi bangsa, konstitusi ini menjadi aturan yang mengikat untuk mempertahankan keberlangsungan negara kita, Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, pejabat negara yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan melanggar konstitusi karena mereka menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pelanggaran selanjutnya adalah hak asasi manusia, pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia melanggar konstitusi karena konstitusi melindungi hak asasi manusia dan menetapkan batasan-batasan pada tindakan pemerintah. tidak hanya itu, Meningkatkan kekuasaan eksekutif, Pejabat negara yang mencoba untuk meningkatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif atau yudikatif melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang pemerintah. Memperpanjang masa jabatan, Pejabat negara yang mencoba untuk memperpanjang masa jabatannya melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan batasan-batasan pada masa jabatan pejabat publik, Melanggar aturan pemilihan, Pejabat negara yang terpilih melalui pelanggaran aturan pemilihan, seperti kecurangan pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya, melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan aturan yang jelas untuk pemilihan.

Perilaku-perilaku di atas ini tentu tidak layak apabila seorang pejabat yang telah diberikan amanah untuk melakukan suatu tanggungjawab pada negara melakukan Tindakan inkostitusional. Pelaku yang terbukti melakukan sikap seperti ini tidak layak untuk diberi kesempatan lain apabila terbukti bersalah dan pantas untuk diusut tuntas masalahnya lalu di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.