Nama: Achmad Fauzan
NPM: 2255061014
Kelas: PSTI A
Hakikat dan pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di perguruan tinggi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Definisi
PKN adalah mata pelajaran yang bertujuan mengajarkan mengenai kewarganegaraan dan melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan
PKN didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Landasan hukum PKN meliputi Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat 3 UUD 1954 tentang bela negara, UU No. 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU No. 20 tahun 2003 tentang pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber
Sejarah PKN di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan. Sosiologis, PKN diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Politik PKN mencakup kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dan sebagainya.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, PKN memainkan peran penting dalam membangun dan mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.